Jakarta, Ekoin.co — Kepolisian memastikan penyelidikan atas kematian influencer Lula Lahfah resmi dihentikan.
Kesimpulan tersebut diambil setelah aparat tidak menemukan indikasi maupun unsur tindak pidana dalam peristiwa yang menimpa almarhumah.
Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan keterangan saksi.
“Hasil penyelidikan menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana. Dengan demikian, proses penyelidikan atas meninggalnya LL kami hentikan,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kepolisian telah bekerja secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membangun spekulasi atau narasi liar terkait kematian Lula Lahfah.
“Kami mengimbau publik untuk menghormati keluarga yang sedang berduka. Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam peristiwa ini, sehingga tidak perlu memunculkan polemik yang berlarut,” katanya.
Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di unit apartemennya di Apartemen Essence, kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (23/1/2026). Laporan awal diterima petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terbaring di atas kasur kamar tidur. Lula mengenakan kaus putih dan celana pendek berwarna hitam, dengan posisi telentang dan berselimut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah obat-obatan yang berkaitan dengan riwayat penyakit korban. Selain itu, ditemukan pula dokumen berupa surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI).
“Barang-barang tersebut menguatkan bahwa korban memiliki riwayat medis tertentu,” ujar Murodih.
Dengan dihentikannya penyelidikan, polisi berharap ruang privasi keluarga dapat terjaga dan proses berduka dapat berlangsung tanpa tekanan opini publik.





