Jakarta, Ekoin.co — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika skala besar di wilayah Tangerang Selatan.
Dua pria berinisial S (47) dan L (38) ditangkap setelah polisi mengamankan sabu dengan total berat mencapai 5,3 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) melalui operasi berlapis yang berawal dari penindakan di kawasan Pamulang.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari menjelaskan, tersangka S diamankan lebih dulu di kolong Flyover Setu Sasak Tinggi.
“Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat enam gram,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dari keterangan S, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua, sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka L yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.
Penggeledahan di rumah kontrakan itu membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip berukuran besar dan kecil yang disimpan di sejumlah sudut ruangan.
Selain narkotika, aparat juga menyita dua unit timbangan digital serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal.
“Jika ditotal dari dua lokasi, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,3 kilogram bruto,” jelas Edy.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Jabodetabek maupun lintas daerah.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di ibu kota dan sekitarnya.





