Jakarta, Ekoin.co – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026, di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Musyawarah penting ini akan dihadiri berbagai pihak, termasuk ormas Islam, perwakilan negara sahabat, serta ahli astronomi, untuk memastikan penetapan awal Ramadan berjalan akurat dan transparan.
Masjid IKN Jadi Titik Pantau Strategis
Tahun ini, Kemenag menyiapkan lokasi pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang lebih strategis, yaitu Masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menjelaskan rencana tersebut:
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ujarnya. Secara keseluruhan, Kemenag menyiapkan 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi observasi.
Integrasi Hisab, Rukyat, dan Dasar Hukum Baru
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyebut bahwa penentuan awal Ramadan akan menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyat. Sidang Isbat akan mencakup tiga tahap utama:
- Pemaparan posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.
- Verifikasi hasil rukyat dari puluhan titik di tanah air.
- Musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat, menjawab kebutuhan regulasi dan kepastian hukum masyarakat.
Penetapan Muhammadiyah
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Keputusan ini mengacu pada metode Hisab Hakiki Majelis Tarjih dan Tajdid dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Berdasarkan perhitungan astronomi Muhammadiyah, ijtimak jelang Ramadan terjadi pada Selasa (17/2/2026) siang, namun saat matahari terbenam, kriteria visibilitas hilal belum terpenuhi di belahan bumi manapun sehingga bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Masyarakat diimbau menunggu hasil resmi Sidang Isbat Kemenag untuk memastikan keselarasan waktu ibadah di seluruh Indonesia.





