EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat hadir dalam persidangan melalui zoom di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat hadir dalam persidangan melalui zoom di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

DPR Pasang Badan di MK: Data Wajib Pajak Adalah Rahasia Jabatan yang Dilindungi Konstitus

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
1 Februari 2026
Kategori EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berfungsi sebagai instrumen utama untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak.

Dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Tim Kuasa DPR RI yang diwakili Nasir Djamil menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi fondasi penting membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Pasal 34 ayat (1) UU KUP harus dipahami secara utuh, tidak terpisah dari keseluruhan regulasi perpajakan dan peraturan lain yang terkait administrasi serta pengawasan pajak.

“Pasal 34 ayat 1 UU KUP merepresentasikan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, yaitu hak Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya,” ujar Nasir Djamil saat mengikuti persidangan secara daring dari Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Kerahasiaan Menjadi Kewajiban Pejabat Pajak

Berita Menarik Pilihan

BRImo Dukung Transportasi Publik Lewat QRIS Tap In Tap Out

BRI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Rp8 Triliun Tahun 2026

Nasir menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku bagi seluruh pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas secara otomatis menjadi rahasia jabatan dan tidak boleh disebarluaskan.

Menurut Nasir, istilah “pihak lain” dalam pasal tersebut menegaskan larangan yang bersifat menyeluruh, tanpa terkecuali, kecuali diatur secara jelas oleh perundang-undangan lain.

“Frasa ini menegaskan secara tegas bahwa data Wajib Pajak tidak boleh dibocorkan kepada siapapun dan untuk tujuan apapun,” tegas legislator Komisi III Fraksi PKS ini.

Kerahasiaan Tidak Bersifat Absolut

Meski demikian, DPR menekankan bahwa perlindungan kerahasiaan data Wajib Pajak bukan absolut.

UU tetap membuka ruang pengecualian, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan pajak, pertukaran informasi antarnegara, maupun pengawasan keuangan negara.

Terkait isu pelarangan perekaman dalam pemeriksaan pajak yang diajukan Pemohon, DPR menegaskan hal itu tidak terkait langsung dengan Pasal 34 ayat (1) UU KUP.

Mekanisme perekaman telah diatur secara terpisah dalam regulasi teknis perpajakan.

“Pasal ini tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan mengenai perekaman dalam pemeriksaan pajak,” jelas Nasir.

Dengan dasar itu, DPR menyimpulkan bahwa permasalahan yang muncul berada pada implementasi di lapangan, bukan pada konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) UU KUP.

Oleh karena itu, ketentuan ini tetap sejalan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags: Direktorat Jenderal PajakDPR RIhak Wajib Pajakhukum perpajakan Indonesiakerahasiaan Wajib PajakPasal 34 UU KUPregulasi perpajakanUU KUP
Post Sebelumnya

PM Anwar Ibrahim Sebut Oposisi Berbohong Soal Serahkan 5.000 Hektare Lahan ke Indonesia

Post Selanjutnya

Jeffrey Hendrik Dipercaya sebagai Dirut BEI Baru

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah. Sumber dok bri.co.id

BRImo Dukung Transportasi Publik Lewat QRIS Tap In Tap Out

oleh Agus DJ
18 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan langkah progresif dalam memperluas kemudahan transaksi digital bagi masyarakat...

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Dominasi Penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) dengan Porsi 49% dari Total Nasional. Sumber dok bri.co.id

BRI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Rp8 Triliun Tahun 2026

oleh Agus DJ
18 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sukses mencatatkan capaian positif dalam upaya memperluas akses KUR Perumahan...

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Seskab Teddy Indra Wijaya saat akan bertolak ke Washington DC dari Halim Perdanakusuma, Senin (16/2/2026).

Gelar Perundingan dengan Trump, Presiden Prabowo Terbang ke Washinton DC

oleh Ainurrahman
16 Februari 2026
0

Menurut Seskab Teddy, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa perundingan ekonomi tidak boleh semata-mata bersifat transaksional jangka pendek, melainkan harus berdampak...

Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya saat memberikan arahan kepada menteri ekonomi di Hambalang, Bogor. Presiden menginstruksikan agar perjanjian dagang RI-AS yang akan datang harus mengutamakan kedaulatan industri dalam negeri, Senin (16/2/2026).

Strategi Perdagangan Indonesia 2026: Presiden Prabowo Tekankan Produktivitas Industri dalam Kesepakatan AS

oleh Ainurrahman
16 Februari 2026
0

Perundingan dagang tidak boleh semata-mata bersifat transaksional jangka pendek, melainkan harus berdampak langsung pada penguatan struktur ekonomi nasional.

Post Selanjutnya
Jeffrey Hendrik ditunjuk Dirut BEI

Jeffrey Hendrik Dipercaya sebagai Dirut BEI Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.