EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat hadir dalam persidangan melalui zoom di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat hadir dalam persidangan melalui zoom di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

DPR Pasang Badan di MK: Data Wajib Pajak Adalah Rahasia Jabatan yang Dilindungi Konstitus

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
1 Februari 2026
Kategori EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berfungsi sebagai instrumen utama untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak.

Dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Tim Kuasa DPR RI yang diwakili Nasir Djamil menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi fondasi penting membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Pasal 34 ayat (1) UU KUP harus dipahami secara utuh, tidak terpisah dari keseluruhan regulasi perpajakan dan peraturan lain yang terkait administrasi serta pengawasan pajak.

“Pasal 34 ayat 1 UU KUP merepresentasikan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, yaitu hak Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya,” ujar Nasir Djamil saat mengikuti persidangan secara daring dari Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Kerahasiaan Menjadi Kewajiban Pejabat Pajak

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Nasir menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku bagi seluruh pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas secara otomatis menjadi rahasia jabatan dan tidak boleh disebarluaskan.

Menurut Nasir, istilah “pihak lain” dalam pasal tersebut menegaskan larangan yang bersifat menyeluruh, tanpa terkecuali, kecuali diatur secara jelas oleh perundang-undangan lain.

“Frasa ini menegaskan secara tegas bahwa data Wajib Pajak tidak boleh dibocorkan kepada siapapun dan untuk tujuan apapun,” tegas legislator Komisi III Fraksi PKS ini.

Kerahasiaan Tidak Bersifat Absolut

Meski demikian, DPR menekankan bahwa perlindungan kerahasiaan data Wajib Pajak bukan absolut.

UU tetap membuka ruang pengecualian, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan pajak, pertukaran informasi antarnegara, maupun pengawasan keuangan negara.

Terkait isu pelarangan perekaman dalam pemeriksaan pajak yang diajukan Pemohon, DPR menegaskan hal itu tidak terkait langsung dengan Pasal 34 ayat (1) UU KUP.

Mekanisme perekaman telah diatur secara terpisah dalam regulasi teknis perpajakan.

“Pasal ini tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan mengenai perekaman dalam pemeriksaan pajak,” jelas Nasir.

Dengan dasar itu, DPR menyimpulkan bahwa permasalahan yang muncul berada pada implementasi di lapangan, bukan pada konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) UU KUP.

Oleh karena itu, ketentuan ini tetap sejalan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags: Direktorat Jenderal PajakDPR RIhak Wajib Pajakhukum perpajakan Indonesiakerahasiaan Wajib PajakPasal 34 UU KUPregulasi perpajakanUU KUP
Post Sebelumnya

PM Anwar Ibrahim Sebut Oposisi Berbohong Soal Serahkan 5.000 Hektare Lahan ke Indonesia

Post Selanjutnya

Jeffrey Hendrik Dipercaya sebagai Dirut BEI Baru

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Post Selanjutnya
Jeffrey Hendrik ditunjuk Dirut BEI

Jeffrey Hendrik Dipercaya sebagai Dirut BEI Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.