Jakarta, Ekoin.co – Istri Almarhum Manajer Legal PT Bososi Pratama Novia Catur Iswanto, Dyah Ayu Pregawati mendatangi Komnas HAM RI. Dyah melaporkan dan menyampaikan permohonan audiensi atas kematian suaminya yang diduga ada tindakan pengancaman dari oknum.
“Saya Dyah Ayu Pregawati menyampaikan audiensi dan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap almarhum suami saya Novia Catur Iswanto selaku manajer legal PT Bososi Pratama. Dugaan tersebut berupa tindakan pengancaman oleh oknum yang diduga mengakibatkan meninggalnya suami saya,” kata Dyah di Kantor Komnas HAM, Senin (9/2).
Dyah menceritakan kronologis kejadian hingga suaminya meninggal.
Pada tanggal 16 Desember 2025, Badan Reserse Kriminal POLRI Direktorat Pidana Tertentu surat bernomor mengeluarkan B/5525/XII/RES.5.5/2025/Tipidter yang ditujukan kepada suami saya atas nama Novia Catur Iswanto perihal Undangan Klarifikasi. Surat tersebut diterima 7 hari kemudian, tepatnya tanggal 23 Desember 2025.
“Sebelum mendapatkan surat perihal undangan kalrifikasi dari Dipidter Bareskrim Polri, suami saya berkali-kali bercerita kepada saya bahwa la sering mendapatkan ancaman dari pihak tertentu untuk tidak melanjutkan pekerjaan yang sedang dilakukan, yaitu pengurusan terkait dengan perizinan, MOMI, MODI, dan AHU dari PT. Bososi Pratama.
Salah satu ancaman yang diterima suami saya antara lain berbunyi: “Kalau mau selamat, berhenti mengurus legal PT. Bososi Pratama pihak Karyatun,” tutur Dyah.
Pada tanggal 24 Desember 2025, suaminya berkoordinasi dengan AKBP I.B Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H. untuk meminta penundaan menghadiri undangan klarifikasi. Setelah berkoordinasi, akhirnya suami saya bersedia memenuhi undangan klarifikasi pada hari senin, tanggal 29 Desember 2025.
Masih di hari dan tanggal yang sama 24 Desember 2025, kondisi fisik suamijyantiba-tiba melemah dan ngedrop. Hal itu karena memikirkan ancaman-ancaman yang diterima serta keharusan memenuhi undangan klarifikasi Tipidter Bareskrim Polri.
“Karena semakin lemah akhirnya suami saya dilarikan ke rumah sakit,” katanya.
“Satu hari setelahnya, yaitu tanggal 25 Desember 2025, suaminya mengalami koma dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya pukul 02:10 WIB pada tanggal 27 Desember 2025 dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi tersebut, istri Catur memohon Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk menerima audiensi dan menindaklanjuti kasus ancaman oleh pihak tertentu yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
“Langkah ini saya tempuh sebagai upaya mendapatkan perlindungan dan keadilan dari penegakan hukum yang adil oleh Komnas HAM RI,” katanya.
Pengaduan diterima oleh Gabriel dan Fafa serta disebutkan bahwa laporan akan dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM.
Surati Yusril dan Jimly
Sebelumnya, tim hukum PT Basosi Pratama telah berkirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra tertanggal 30 Desember 2025, nomor 30/Srt/XII/2025.
Surat itu berisi Permohonan Keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto (Manager Legal) secara tidak Wajar serta meminta Penegakan Hukum terhadap Putusan 12 Hakim Agung terkait PT. Bososi Pratama.
Lalu, surat tertanggal 31 Desember 2025, nomor 31/Srt/XII/2025 ditujukan kepada Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perihal Permohonan Keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto.
Hal tersebut bermula dari itikad tidak baik PT. Palmina Adhikarya Sejati (PAL), Jonh, Simon dkk yang tidak menerima putusan pengadilan yang telah diputuskan oleh 12 hakim Agung melalui 3 putusan kasasi dan 1 putusan Peninjauan Kembali, yang dimenangkan oleh PT. Bososi Pratama Jason Kariatun.
Putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap itu tak lantas membuat oknum-oknum berhenti melakukan berbagai cara, termasuk upaya kriminalisasi.
“Kematian Novia Catur Iswanto (Manager legal) pada tanggal 27 Desember 2025 secara tidak wajar, diduga akibat tidak tahan terus-menerus mendapat tekanan dalam proses penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Laporan Informasi Nomor: LI/192/VII/2025/Tipidter, tanggal 17 Juli 2025, di mana almarhum meninggal dunia masih dalam rangkaian proses penyelidikan akibat tekanan psikis yang dialami oleh almarhum, sebab diketahui kematian almarhum terjadi setelah baru saja berkordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara tersebut,” kata Humas PT. Bososi Pratama, pihak Kariyatun, Khotibul Umam.
Tekanan berupa ancaman nyawa yang dialami oleh Novia Catur Iswanto, jelas Khotibul, diduga merupakan tindakan kriminalisasi oknum mafia tambang.
Karena itu, dia minta penegakan hukum yang adil dengan dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas peristiwa dimaksud.
Diketahui Catur merupakan manager lega yang melakukan pengurusan terkait dengan Perizinan, MOMI, MODI dan AHU dari PT. Bososi Pratama.
“Saking kuatnya oknum mafia tambang yang diduga dimotori oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL), John, Simon dkk dengan leluasa melakukan penambangan tanpa izin dan itu dibiarkan tanpa adanya penegahan hukum,” katanya.
Menurut Khotibul, meskipun PT. Bososi Pratama merupakan pemilik tambang yang sah melalui 3 Putusan Kasasi dan 1 Putusan Peninjuan Kembali yang diputus oleh 12 orang Hakim Agung, perusahaan tersebut tetap tidak dapat berbuat apa-apa akibat pembiaran terhadap perbuatan ilegal oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL), John, Simon dkk.
“Sudah menang berkali-kali di pengadilan, yaitu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5928 K/PDT/2025, Putusan kasasi Nomor 1556 K/PDT/2025, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt/2023, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269 PK/Pdt/2024, tapi tetap dibiarkan aktivitas ilegal itu,” tegasnya. (*)





