Jakarta, Ekoin.co – Percepatan reformasi struktural pasar modal Indonesia tengah dilakukan otoritas bursa pasca pertemuan dengan pihak MSCI. Saat pertemuan secara daring dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama.
Pertama, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;
Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap Emiten/Perusahaan Tercatat.
Ketiga, kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, dikutip Selasa (10/2).
Kata Hasan, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular.
Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making rule penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Dalam prosesnya, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Sementara itu, Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.
“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham.
Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.
Sedangkan Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujar Samsul Hidayat.
Untuk mendukung 8 Rencana Aksi OJK dalam Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, KSEI telah dan akan melakukan 25 Rencana Kerja.
Sementara terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh Emiten dalam rangka menaikkan free float.
Sedangkan terkait rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan melakukan penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. (*)





