Jakarta, Ekoin.co – Keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal keterlibatan eksekutif bakal dikonfrontir dengan BAP tersangka Kusnadi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim.
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi mengatakan penjadwalan ulang Khofifah pada sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi pada 5 Februari 2026.
“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” katanya.
Budi menjelaskan keputusan untuk menghadirkan Khofifah dalam sidang berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan proses maupun mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. (*)





