EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
Kategori DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang, Ekoin.co — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus korupsi tersebut menyeret jajaran direksi perusahaan pelat merah dan mitra distributornya dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Perkara ini terkait kegiatan distribusi semen oleh PT KMM pada periode 2018–2022.

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik yakni, DJ, Direktur Utama PT KMM, MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 dan Direktur Keuangan periode 2019–2022, dan DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan menilai ketiganya bersekongkol dalam skema distribusi semen yang menyimpang dari prosedur dan sarat konflik kepentingan.

Rekayasa Distributor dan Pelanggaran SOP

Modus perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk dengan DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen, tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Untuk melancarkan rencana tersebut, MJ menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat masuk dalam proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah.

Di saat bersamaan, DP yang juga merangkap Komisaris di anak usaha PT SB, PT BMU, mengupayakan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Langkah ini membuka jalan bagi pengalihan jaringan distribusi semen dan gudang penyimpanan kepada PT KMM.

Puncaknya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa proses evaluasi administrasi maupun teknis. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Fasilitas Tanpa Jaminan, Piutang Dibiarkan Menggunung

Dalam praktik distribusi, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai nilai penebusan.

Meski piutang membengkak, MJ dan DP tetap membuka plafon penebusan, bahkan berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang (reschedule) agar akun PT KMM tetap aktif di sistem.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian perusahaan setidak-tidaknya Rp74.375.737.624.

Satu Tersangka Ditahan, Dua Mangkir

Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Dari tiga tersangka, DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

DJ langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung 9 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi untuk mengungkap alur dugaan korupsi tersebut.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal distribusi semen yang merugikan keuangan perusahaan negara tersebut. (*)

 

Tags: 3 miliarKejati Sumselkerugian negaraKorupsi Distribusi SemenRp74Tiga Tersangka
Post Sebelumnya

Pelaku Penganiayaan Sopir Box dan Kenek Ditangkap Polsek Tambora

Post Selanjutnya

Kuasa Hukum Refly Harun akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Komjen Purnawirawan Oegroseno

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

oleh Yudi Permana
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin-  Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan pengelolaan POME....

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

oleh Ainurrahman
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal keterlibatan eksekutif bakal dikonfrontir dengan BAP tersangka Kusnadi dalam...

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
0

Mataram, Ekoin.co — Skandal serius kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara...

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. Foto: Ist

Kuasa Hukum Refly Harun akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Komjen Purnawirawan Oegroseno

oleh Aminuddin Sitompul
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Refly Harun kuasa hukum Roy Suryo cs akan menghadirkan enam saksi ahli meringankan untuk diperiksa penyidik Polda...

Post Selanjutnya
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. Foto: Ist

Kuasa Hukum Refly Harun akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Komjen Purnawirawan Oegroseno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.