Palembang, Ekoin.co — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus korupsi tersebut menyeret jajaran direksi perusahaan pelat merah dan mitra distributornya dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.
Perkara ini terkait kegiatan distribusi semen oleh PT KMM pada periode 2018–2022.
Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik yakni, DJ, Direktur Utama PT KMM, MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 dan Direktur Keuangan periode 2019–2022, dan DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.
Kejaksaan menilai ketiganya bersekongkol dalam skema distribusi semen yang menyimpang dari prosedur dan sarat konflik kepentingan.
Rekayasa Distributor dan Pelanggaran SOP
Modus perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk dengan DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen, tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.
Untuk melancarkan rencana tersebut, MJ menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat masuk dalam proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah.
Di saat bersamaan, DP yang juga merangkap Komisaris di anak usaha PT SB, PT BMU, mengupayakan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Langkah ini membuka jalan bagi pengalihan jaringan distribusi semen dan gudang penyimpanan kepada PT KMM.
Puncaknya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa proses evaluasi administrasi maupun teknis. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Fasilitas Tanpa Jaminan, Piutang Dibiarkan Menggunung
Dalam praktik distribusi, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai nilai penebusan.
Meski piutang membengkak, MJ dan DP tetap membuka plafon penebusan, bahkan berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang (reschedule) agar akun PT KMM tetap aktif di sistem.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian perusahaan setidak-tidaknya Rp74.375.737.624.
Satu Tersangka Ditahan, Dua Mangkir
Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Dari tiga tersangka, DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
DJ langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung 9 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi untuk mengungkap alur dugaan korupsi tersebut.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal distribusi semen yang merugikan keuangan perusahaan negara tersebut. (*)





