EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. Foto: Ist

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. Foto: Ist

Kuasa Hukum Refly Harun akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Komjen Purnawirawan Oegroseno

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
10 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Refly Harun kuasa hukum Roy Suryo cs akan menghadirkan enam saksi ahli meringankan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pada 11-12 Februari 2026. Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno.

Mantan Perwira Tinggi Polri ini akan didatangkan sebagai saksi ahli meringankan, pada Kamis 12 Februari 2026. Namun, identitas lima ahli lainnya belum disebutkan. Terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli tambahan. Karena kita dengar sebelumnya ada P19 (berkas perkara dikembalikan jaksa), itu menekankan bahwa kita diperkenankan untuk bawa ahli dan saksi,” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Jahmada Girsang yang juga kuasa hukum Roy Suryo Cs mengatakan dalam Pasal 39 KUHAP yang baru, semua ahli dan saksi yang diajukan itu wajib diperiksa oleh penyidik. Ia menyebut dari enam ahli, dua akan diajukan untuk diperiksa pada 11 Februari, sedangkan empat ahli lainnya diperiksa pada 12 Februari 2026.

Keempat ahli itu dianggap orang yang luar biasa. Salah satunya, Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang akan memaparkan terkait ahli hukum acara pidana.

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Di samping itu, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memeriksa dua saksi fakta yang diajukan RRT. Yakni mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Yulianto Widiraharjo, yang mengaku melihat langsung ijazah Jokowi dan terdapat foto yang berbeda dengan asli Jokowi.

Saksi fakta kedua ialah jurnalis senior Edy Mulyadi, yang memberikan keterangan perihal kedatangan Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), pada 15 April 2025. Adapun tujuan kedatangan untuk melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu.

RRT telah membawa 7 saksi dan ahli untuk diperiksa penyidik. Mereka ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi; Tono Saksono selaku Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing; Zaenal Muttaqin selaku Ahli Syaraf Neuroscience; Ridho Rahmadi selaku pakar AI yang juga digital forensik; Akademisi Rocky Gerung; dan dua ahli pidana yakni Doktor Didit wijayanto dan Profesor Hamidah.

Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah.

Sesuai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Post Sebelumnya

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Post Selanjutnya

Di Bawah Komando Jampidsus Febrie Adriansyah, Koruptor Tak Lagi Punya Ruang Aman

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

oleh Yudi Permana
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin-  Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan pengelolaan POME....

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

oleh Ainurrahman
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal keterlibatan eksekutif bakal dikonfrontir dengan BAP tersangka Kusnadi dalam...

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
0

Mataram, Ekoin.co — Skandal serius kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara...

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
0

Palembang, Ekoin.co — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di...

Post Selanjutnya
Di Bawah Komando Jampidsus Febrie Adriansyah, Koruptor Tak Lagi Punya Ruang Aman

Di Bawah Komando Jampidsus Febrie Adriansyah, Koruptor Tak Lagi Punya Ruang Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.