Jakarta, Ekoin.co – Refly Harun kuasa hukum Roy Suryo cs akan menghadirkan enam saksi ahli meringankan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pada 11-12 Februari 2026. Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno.
Mantan Perwira Tinggi Polri ini akan didatangkan sebagai saksi ahli meringankan, pada Kamis 12 Februari 2026. Namun, identitas lima ahli lainnya belum disebutkan. Terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli tambahan. Karena kita dengar sebelumnya ada P19 (berkas perkara dikembalikan jaksa), itu menekankan bahwa kita diperkenankan untuk bawa ahli dan saksi,” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Jahmada Girsang yang juga kuasa hukum Roy Suryo Cs mengatakan dalam Pasal 39 KUHAP yang baru, semua ahli dan saksi yang diajukan itu wajib diperiksa oleh penyidik. Ia menyebut dari enam ahli, dua akan diajukan untuk diperiksa pada 11 Februari, sedangkan empat ahli lainnya diperiksa pada 12 Februari 2026.
Keempat ahli itu dianggap orang yang luar biasa. Salah satunya, Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang akan memaparkan terkait ahli hukum acara pidana.
Di samping itu, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memeriksa dua saksi fakta yang diajukan RRT. Yakni mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Yulianto Widiraharjo, yang mengaku melihat langsung ijazah Jokowi dan terdapat foto yang berbeda dengan asli Jokowi.
Saksi fakta kedua ialah jurnalis senior Edy Mulyadi, yang memberikan keterangan perihal kedatangan Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), pada 15 April 2025. Adapun tujuan kedatangan untuk melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu.
RRT telah membawa 7 saksi dan ahli untuk diperiksa penyidik. Mereka ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi; Tono Saksono selaku Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing; Zaenal Muttaqin selaku Ahli Syaraf Neuroscience; Ridho Rahmadi selaku pakar AI yang juga digital forensik; Akademisi Rocky Gerung; dan dua ahli pidana yakni Doktor Didit wijayanto dan Profesor Hamidah.
Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah.
Sesuai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.





