Jakarta – Ekoin.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka sindikat spesialis pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik SPBU yang dilakukan para pelaku di 40 SPBU wilayah Jabodetabek.
“Mereka melakukan pencurian kabel grounding untuk penangkal petir. Dilakukan pelaku di 40 TKP SPBU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Gedung Ditreskrimum, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi di sekitar SPBU. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku masuk ke area SPBU dan memotong kabel grounding menggunakan alat pemotong yang telah disiapkan.
“Kabel yang sudah terpotong kemudian digulung agar mudah dibawa, lalu pelaku meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan motif pelaku pencurian kabel penangkal petir adalah ekonomi
“Pencurian itu dilakukan para pelaku dengan cara berulang kali hingga 40 kali di lokasi berbeda-beda. Perbuatan yang dilakukan para pelaku sangatlah membahayakan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sesampainya di titik instalasi, pelaku memotong kabel grounding menggunakan alat pemotong yang sudah disiapkan. Kabel yang sudah terpotong, kemudian
digulung/dikemas agar mudah dibawa dan tidak mencolok.
“Ini berpotensi dapat mengakibatkan kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang tentunya membahayakan lingkungan sekitar SPBU,” terangnya.
Lanjut Iman Imanuddin, ketujuh tersangka mempunyai peran masing-masing:
1. U (31) peran yang melakukan pencurian/pemetik/eksekutor
2. WW (24) peran yang melakukan pencurian/pemetik/eksekutor
3. MR (21) peran yang melakukan pencurian/pemetik/eksekutor
4. MAH (22) peran yang melakukan pencurian/ pemetik/eksekutor
5. R (26) peran yang mengendarai sepeda motor membawa pelaku utama/Joki
6. JA (38) peran yang mengendarai sepeda motor membawa pelaku utama/Joki
7. ANMS (18) peran yang mengendarai sepeda motor membawa pelaku utama/Joki
Atas kejadian tersebut, pihak SPBU selaku korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan membuat Laporan Polisi (LP) untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Atas ulah, para tersangka di kenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Amsi)





