Jakarta, Ekoin.co – Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.
Penyidik KPK memeriksa Chief Financial Officer (CFO) atau Direktur Keuangan PT Ingenico International Indonesia Mega Okfiyati (MO) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MO selaku CFO Ingenico International Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/2).
Budi mengatakan KPK memeriksa AA selaku Kepala Bagian Operasional PT Bringin Inti Teknologi, dan DH sebagai Panitia Pengadaan EDC Brilink dan Full Manage Service BRI.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. (*)





