EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
11 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Penyidikan di Jampidsus sebagai respons atas praktik manipulasi klasifikasi komoditas yang diduga merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.

Rekayasa Klasifikasi, CPO “Disulap” Jadi Limbah

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi bahwa praktik korupsi diduga dilakukan melalui rekayasa klasifikasi ekspor.

CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) yang secara kepabeanan tetap masuk dalam HS Code 1511—dan karenanya tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, serta Pungutan Sawit—diduga secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Berita Menarik Pilihan

Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Akan Lacak Aset-aset Tersangka Kasus Korupsi POME 

Harga Laptop Ditentukan Tanpa Kontrol, JPU Bongkar Dugaan Mark Up Chromebook Kemendikbudristek 

Ia melanjutkan, komoditas tersebut kemudian diekspor menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

“Dengan cara itu, eksportir diduga menghindari rezim pengendalian ekspor serta kewajiban fiskal kepada negara,” ujar Syarief.

Padahal sejak 2020 hingga 2024, pemerintah menerapkan kebijakan ketat pembatasan ekspor CPO guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme DMO, persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan levy sawit.

“Komoditas strategis nasional diperlakukan seolah-olah bukan CPO, sehingga bisa lolos dari pembatasan dan kewajiban pembayaran kepada negara,” ungkap sumber penegak hukum.

Libatkan Pejabat dan Korporasi

Sebelas tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pejabat negara dan pelaku usaha. Mereka adalah:

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian RI.

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

MZ, ASN pada KPBC Pekanbaru.

ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

ERW, Direktur PT BMM.

FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

RND, Direktur PT PAJ.

TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

VNR, Direktur PT SIP.

RBN, Direktur PT CKK.

YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Penyidik Jampidsus menduga para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga aktif menyusun dan menggunakan mekanisme klasifikasi yang menyimpang.

Bahkan, ditemukan indikasi adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor tanpa koreksi.

Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang belum memiliki dasar peraturan perundang-undangan, namun tetap dijadikan acuan teknis dalam praktik ekspor.

Dampak Sistemik dan Kerugian Triliunan

Praktik ini dinilai berdampak luas dan sistemik. Negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah sangat signifikan. Kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif, sementara tata kelola komoditas strategis nasional melemah.

Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan auditor. Namun estimasi sementara penyidik menyebut angka kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi pada aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.

Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal ekspor terbesar dalam sektor sawit dalam beberapa tahun terakhir.

Dijerat UU Tipikor

Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebanyak 11 tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Namun, kasus ini menjadi alarm keras bahwa celah regulasi dan kompromi pengawasan dalam sektor strategis bisa berujung pada kerugian negara dalam skala masif.

Perkara ini pun diprediksi belum berhenti pada 11 nama. Penyidik Jampidsus membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut, seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema ekspor yang diduga sarat manipulasi tersebut.

Tags: 11 Tersangka3 TriliunKejagungkerugian negarakorupsi ekspor CPOPenyidik JampidsusRp14
Post Sebelumnya

Penjualan Eceran Meningkat, Waspadai Inflasi dan Kenaikan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Post Selanjutnya

IHSG Rabu Pagi Menguat Dipengaruhi Sentimen Positif Bursa Global dan Asia

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung

Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Akan Lacak Aset-aset Tersangka Kasus Korupsi POME 

oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melacak aset-aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO)...

JPU Roy Riadi di Persidangan

Harga Laptop Ditentukan Tanpa Kontrol, JPU Bongkar Dugaan Mark Up Chromebook Kemendikbudristek 

oleh Iwan Purnama
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta hukum yang mengusik logika publik dalam sidang dugaan tindak...

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

KPK Periksa CFO PT Ingenico International Indonesia Mega Okfiyati terkait Kasus Korupsi EDC BRI

oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI...

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

oleh Yudi Permana
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin-  Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan pengelolaan POME....

Post Selanjutnya
Ilustrasi IHSG

IHSG Rabu Pagi Menguat Dipengaruhi Sentimen Positif Bursa Global dan Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.