Jakarta, Ekoin.co – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi chromebook, Roy Riady mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa harga laptop berbasis Chromebook terlalu kemahalan, karena harga tersebut ditentukan dan dibuat oleh pihak penyedia atau vendor. Bahkan dalam pengadaan laptop berbasis chrome OS atau Chromebook, tidak melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menurutnya, dalam pemberitaan terkait harga laptop chromebook tidak ada kemahalan dalam pengadaan saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek, adanya fakta persidangan yang dipotong untuk di framing dengan tujuan untuk membebaskan pendiri Gojek ini.
“Bicara kemahalan terkait dengan pengadaan Chromebook ini, LKPP sudah kami hadirkan di persidangan. Pada intinya LKPP mengatakan tahun 2020 itu diadakan namanya pengadaan e-katalog online shop. Dalam menentukan harga laptop chrome OS itu LKPP tidak dilibatkan,” kata jaksa Roy Riady saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Jumat, 13 Februari 2026.
Roy Riady sebagai JPU dalam sidang yang menyeret Nadiem Anwar Makarim ini mengatakan bahwa harga laptop chromebook ditentukan oleh penyedia atau vendor sendiri, sehingga harganya terlalu kemahalan, dan tidak sesuai dengan harga di pasaran. Pihak penyedia memasukan harga mahal karena barang berupa laptop pasti akan dibeli dalam pengadaan saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019 – 2021 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2021 – 2024 di era Presiden Joko Widodo.
“Harga (laptop chromebook) itu dimasukin oleh penyedia. Nah, sebagai pemilik barang tentu dia harus membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri), berapa sebenarnya harga yang harus dia dapatkan dengan membandingkan ya. Karena prinsip pengadaan itu satu, bagaimana mendapatkan harga yang murah tapi barang yang bagus. Yang kedua, bagaimana prosesnya itu, etika pengadaannya itu transparan, efektif, dan efisien,” ujar jaksa Roy.
Dalam persidangan terungkap, harga satuan laptop tersebut bisa mencapai Rp6,8 juta sampai Rp 8 juta, padahal harga pokok produksi (HPP) hanya sekitar Rp 2 juta sampai Rp3,4 juta.
Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Imam dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa tenaga konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief (IBAM), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur Pembinaan SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Menurut Roy, didalam fakta persidangan, pihak LKPP menyampaikan pada 2020 itu tidak terkontrol harga pengadaan laptop chromebook dalam pengadaan TIK untuk sejumlah sekolah di Indonesia. Pihak LKPP menyampaikan bahwa harga laptop chromebook berkisar dari Rp 7 juta sampai Rp 8 juta.
“Pada saat itu LKPP melihat angkanya (harga laptop chromebook) itu ada yang sampai Rp 7 juta sampai Rp 8 juta, Dan yang ditayangkan di online shop itu, harga laptop berbasis chrome OS Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, dan Rp 8 juta,” jelasnya.
Kemudian pada 2021, kata jaksa Roy, dilakukan perubahan metode dalam proses pelaksanaan pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Metodenya tersebut Adalah PEP (Pengadaan Elektronik Perkantoran). Ia mengatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook (2019–2022), tidak menggunakan metode Capacity Requirement Planning (CRP), karena adanya dugaan rekayasa spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu (monopoli) dan penguncian spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS sejak tahap perencanaan.
“Di PEP ini LKPP juga tidak membuat harga laptop chrome OS, kembali diserahkan kepada penyedia principal dengan metode CRP. Nah, metode CRP ini seharusnya dikonfirmasi atau di counter oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk pembandingan harga. Tapi mereka tidak bekerja,” ucap jaksa Roy yang juga menjabat Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.
Jaksa Roy menjelaskan, kemudian pada 2022 itu dilakukan konsolidasi pengadaan laptop chromebook oleh pihak penyedia principal, salah satunya terkait proses harga yang terlalu mahal pada tahun sebelumnya. Padahal laptop dari penyedia atau vendor pasti akan dibeli oleh pihak Kemendikbudristek setelah para principal diundang untuk memproduksi barang tersebut.
“Kita tanya (kepada saksi di persidangan) kenapa itu terjadi? Ya karena ada kemahalan harga di tahun sebelumnya. Nah, sekarang ketika diminta pembentukan harga chromebook, para principal penyedia itu tidak mau, alasannya rahasia perusahaan,” kata dia.
“Kemudian kita tunjukkan dokumen barang bukti di persidangan. Ternyata di dalam surat perjanjian kerjasama mereka dengan distributor, menyebutkan kerahasiaan perusahaan itu tidak berlaku apabila diminta untuk otorisasi dari pemerintah yang resmi, artinya dari pemerintah dalam hal ini LKPP,” sambungnya.
Dengan demikian berdasarkan fakta persidangan, pihak Kementerian dalam hal ini Kemendikbudristek tidak mengecek atau melakukan klarifikasi terkait dengan survei harga laptop chromebook di pasar. “Makanya di situ LKPP mengatakan itulah terjadi kemahalan harga. Berapa HPP (Harga Pokok Penjualan)? Harga produksi Rp 3,2 juta sekian. Bahkan ada yang HPP-nya Rp 2 juta,” ucap Roy.
Bahkan, dalam pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan tersebut harus menggunakan spesifikasi minimumnya adalah sistem operating Chrome OS dengan CDM (Chrome Device Management yang sudah teraktivasi. “Jadi wajar dong terjadi kemahalan harga berarti kan sudah ada monopoli,” tegasnya.
Dengan tidak dilibatkan LKPP dalam proses pengadaan chromebook, kata jaksa Roy Riady, maka terjadi permufakatan jahat atau persekongkolan antara penyedia principal dengan pihak PPK dan KPA di Kemendibudristek.
“Terjadi pemufakatan jahat, persekongkolan, karena para principal diundang dulu sebelum produksi. Dan spesifikasi (laptop chromebook) dibocorkan dulu seperti itu. Bahkan tidak semua principal loh yang diundang, makannya terjadi kemahalan harga,” jelasnya.
Selain itu, jaksa Roy menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi, tim teknis yang dibentuk oleh Kemendikbudristek itu sudah mengingatkan di dalam rapat Zoom itu bahwa chrome OS atau chromebook ini tidak bisa dipakai untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Kompetensi. Bahkan juga sudah diingatkan bahwa laptop berbasis chrome OS ini tidak bisa dipakai untuk daerah sekolah garis depan daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).
“Pada tahun 2019 zaman Pak Muhajir Effendi sebagai Mendikbud sudah pernah dilakukan pengadaan, dengan sistem operating Chrome OS, tetapi mengalami banyak hambatan dan kendala. Boleh dibilang mengalami komplain lah dari sekolah-sekolah karena ada kegagalan, seperti tidak ada internetnya,” tandasnya. ()





