EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak

UU KPK Ingin Dikembalikan ke Versi Lama, Johanis Tanak Geram: UU bukan Barang Pinjaman!

Ainurrahman oleh Ainurrahman
16 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama mendapat tanggapan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, geram karena pernyataan Jokowi seolah menyepelekan pembuatan UU.

Menurut Tanak, UU bukanlah barang pinjaman yang dapat dengan mudah dikembalikan setelah digunakan.

“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2).

Tanak menegaskan, saat ini KPK fokus menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat undang-undang.

Berita Menarik Pilihan

Kasus ‘Goreng Saham’ SWAT Segera Disidangkan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Roy Suryo Cs Mohon Penghentian Penyidikan Enggan Ajukan RJ, ini Kata Polda Metro Jaya

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pandangannya terkait independensi KPK. Menurut Tanak, jika ingin KPK benar-benar independen tanpa campur tangan lembaga lain, maka perubahan UU seharusnya menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif.

“Jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” jelasnya.

Jokowi sebelum ini menyatakan setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK. Usulan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi.

Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga menegaskan tak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat presiden. (*)

 

Tags: Johanes TanakJokowiRevisi UU KPKUU KPK
Post Sebelumnya

Terlibat Peredaran Narkotika, Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Post Selanjutnya

Pelaku Pencurian di Sejumlah Hotel Mewah Menyamar sebagai Karyawan, Berhasil Ditangkap Polisi

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Kasus goreng saham yang dilakukan petinggi PT Sriwahana Adityakarta Tbk segera disidangkan (Ist)

Kasus ‘Goreng Saham’ SWAT Segera Disidangkan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

oleh Ainurrahman
15 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk...

Roy Suryo bersama Kuasa hukum Refly Harun di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Roy Suryo Cs Mohon Penghentian Penyidikan Enggan Ajukan RJ, ini Kata Polda Metro Jaya

oleh Aminuddin Sitompul
14 Februari 2026
0

Skema RJ memungkinkan pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai, dengan tetap melalui evaluasi penyidik agar memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Anak ‘Orang Kuat’ Riza Chalid Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun, Akankah Berakhir Melarat di Balik Jeruji?

oleh Hasrul Ekoin
14 Februari 2026
0

Jaksa juga menegaskan bahwa apabila harta milik terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka pidana tambahan penjara dapat diberlakukan...

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak...

Post Selanjutnya
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial NW (43) diduga pelaku pencurian di sejumlah hotel mewah di Jakarta. Foto: Humas PMJ

Pelaku Pencurian di Sejumlah Hotel Mewah Menyamar sebagai Karyawan, Berhasil Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.