Jakarta, Ekoin.co — Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki jalur hukum yang sah untuk mengupayakan penghentian perkara, menanggapi permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Roy Suryo ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Polisi menegaskan mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sistem hukum menyediakan beberapa opsi, mulai dari penghentian penyidikan (SP3), pelimpahan berkas hingga dinyatakan lengkap (P21), sampai penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Skema RJ memungkinkan pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai, dengan tetap melalui evaluasi penyidik agar memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Menurut polisi, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu penilaian dari kejaksaan.
Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Kepolisian menekankan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Meski meminta penyidikan dihentikan, pihak Roy menolak opsi restorative justice. Kuasa hukumnya, Refly Harun, menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan pandangan ahli yang menilai pencabutan laporan dalam satu berkas perkara semestinya berdampak menyeluruh.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah keduanya menempuh mekanisme RJ.
Dengan perkembangan itu, penyidikan kini berlanjut terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan transparan sembari membuka ruang hak-hak hukum bagi setiap pihak yang terlibat.





