Jakarta, Ekoin.co – Pendiri sekaligus pembina Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Habib Rizieq Shihab, mengambil alih mandat kepengurusan organisasi dan membekukan seluruh aktivitasnya menyusul dinamika internal yang dinilai mengganggu kinerja lembaga tersebut.
Keputusan itu disampaikan melalui kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, setelah kliennya menerima laporan langsung dari pimpinan TPUA terkait konflik internal.
“Klien kami sebagai pendiri dan pembina TPUA telah mengamati secara seksama sekaligus memanggil serta menerima laporan langsung dari Ketua dan Sekjen TPUA terkait dinamika yang terjadi di internal TPUA,” kata Aziz, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, pimpinan TPUA menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik kepada HRS. Situasi internal tersebut disebut telah memicu kekisruhan yang berdampak pada efektivitas organisasi.
HRS, lanjut Aziz, menyatakan keprihatinan mendalam atas polemik yang berkembang karena dinilai mengganggu fungsi TPUA sebagai wadah advokasi.
Sebagai langkah penataan, HRS memutuskan mengambil alih mandat kepengurusan sekaligus menghentikan sementara seluruh kegiatan organisasi hingga waktu yang belum ditentukan.
“Untuk mengembalikan fungsi dan kinerja TPUA, klien kami menyatakan mengambil mandat kepengurusan dan membekukan seluruh aktivitas TPUA,” ujarnya.
Meski aktivitas organisasi dibekukan, HRS disebut tetap berkomitmen mendukung advokat dan aktivis Islam yang memperjuangkan keadilan.
“Klien kami tetap akan mendukung advokat dan aktivis Islam yang melawan segala bentuk kezaliman serta menegakkan keadilan semata-mata karena Allah SWT,” kata Aziz.
Kisruh internal TPUA sebelumnya mencuat setelah Ketua TPUA Eggi Sudjana dan Koordinator Advokat TPUA Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pertemuan tersebut memicu polemik di internal organisasi dan menjadi salah satu pemicu dinamika yang berujung pada keputusan pembekuan ini.




