Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Kasus Didik jangan berhenti pada penetapannya sebagai tersangka.
Penyidik Polri harus berani membongkar jejaring narkoba yang lebih luas. Sebab Didik bukan pemain tunggal.
Desakan membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba Didik Putra Kuncoro disampakan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (18/2).
Dengan begitu, sambung dia, maka tidak akan terulang lagi kasus kepemilikan narkoba, khususnya yang dilakukan anggota kepolisian.
“Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk mencegah kembali anggota polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi oknum yang bersalah.
Sebelumnya, pernah terjadi kasus peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda, dan telah dihukum bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, ” katanya.
Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM itu juga mengapresiasi Polri yang secara simultan menangani kasus ini secara pidana dan etik.
“Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. (*)





