EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Menteri Imipas Berikan Remisi Imlek kepada 44 Napi Beragama Konghucu

Menteri Imipas Berikan Remisi Imlek kepada 44 Napi Beragama Konghucu

Ainurrahman oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/2).

Agus menjelaskan dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan serta satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus mengatakan, negara memberikan penghormatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek.

Menurut Agus, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan).

Berita Menarik Pilihan

Pelemahan KPK Terjadi di Era Jokowi yang Kini Ingin Revisi, Boyamin MAKI: Cari Muka!

Kemahalan Harga Laptop Chromebook di Era Nadiem Makarim, Ada Monopoli hingga Permufakatan Jahat Penyedia dengan PPK dan KPA  

Remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” ujar Agus.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Lebih lanjut Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan. (*)

Tags: Imlek 2026Menteri ImipasNapiNarapidanaRemisi ImlekWarga Binaan
Post Sebelumnya

Buntut Polemik Pertemuan dengan Jokowi, HRS Resmi Nonaktifkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis

Post Selanjutnya

Peziarah Makam Resah Lantaran Banyak Pungli, Gubernur Diminta Turun Tangan

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Pelemahan KPK Terjadi di Era Jokowi yang Kini Ingin Revisi, Boyamin MAKI: Cari Muka!

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke awal mula...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Jumat, 13 Februari 2026

Kemahalan Harga Laptop Chromebook di Era Nadiem Makarim, Ada Monopoli hingga Permufakatan Jahat Penyedia dengan PPK dan KPA  

oleh Yudi Permana
17 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi chromebook, Roy Riady mengatakan bahwa berdasarkan...

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak

UU KPK Ingin Dikembalikan ke Versi Lama, Johanis Tanak Geram: UU bukan Barang Pinjaman!

oleh Ainurrahman
16 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi...

Kasus goreng saham yang dilakukan petinggi PT Sriwahana Adityakarta Tbk segera disidangkan (Ist)

Kasus ‘Goreng Saham’ SWAT Segera Disidangkan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

oleh Ainurrahman
15 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk...

Post Selanjutnya
Peziarah Makam Resah Lantaran Banyak Pungli, Gubernur Diminta Turun Tangan

Peziarah Makam Resah Lantaran Banyak Pungli, Gubernur Diminta Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.