Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Senilai Rp58 Miliar dari Ratusan Rekening
Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik perjudian online.
Tindakan tersebut merupakan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, selain melakukan eksekusi terhadap aset, pihaknya juga menyerahkan harta hasil kejahatan tersebut kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Himawan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) atas hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari aktivitas perjudian daring yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Kami juga menelusuri dan merampas aset yang berasal dari kejahatan agar dapat dikembalikan kepada negara,” ujar Himawan.
Lebih lanjut ia menegaskan, praktik perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu, penyidik tidak hanya menargetkan penyelenggara dan operator, tetapi juga memutus aliran dana melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 16 laporan polisi yang bersumber dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perkara tersebut, total aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803. Dana tersebut berasal dari 133 rekening yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online.
Seluruh aset yang telah dieksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan tersebut juga menjadi bentuk tindak lanjut atas analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” ujarnya.




















Tinggalkan Balasan