Komnas HAM Soroti Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Buru Dua Pelaku
Jakarta, Ekoin.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama di area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.
Menurut Anis, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Serangan yang dialami Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman. Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, termasuk perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” ujar Anis dalam keterangannya.
Ia menilai status Andrie Yunus sebagai aktivis yang aktif melakukan kerja-kerja pembelaan HAM membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bagian dari serangan terhadap pembela hak asasi manusia.
Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis serta memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komnas HAM mendesak aparat kepolisian agar mengusut kasus tersebut secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak terkait apabila dibutuhkan.
Di sisi lain, Komnas HAM mendorong adanya proses pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.
Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, mengatakan pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku berjumlah dua orang. Salah satu pelaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara pelaku lainnya merupakan eksekutor yang menyiramkan air keras kepada korban.
“Sementara ini pelaku diketahui dua orang,” ujar Roby.
Ia menambahkan, meskipun korban belum secara resmi membuat laporan, pihak kepolisian tetap melakukan pengumpulan informasi guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.























Tinggalkan Balasan