Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pada awal April 2026.
Informasi mengenai langkah hukum itu diketahui dari penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam data tersebut tercatat bahwa JPU berstatus sebagai pembanding. Selain pihak penuntut, terdakwa juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.
Berdasarkan catatan perkara, pengajuan banding oleh JPU dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, atau sehari setelah pembacaan vonis terhadap Nurhadi.
Dengan demikian, kedua pihak yang terlibat dalam perkara ini sama-sama menggunakan hak hukumnya untuk melanjutkan proses ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, belum lama ini.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Apabila pembayaran denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim menilai sebagian dana yang diterima terdakwa, yakni Rp11,03 miliar, merupakan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterima.
Majelis hakim juga menolak sejumlah dalil pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai aliran dana yang disebut berasal dari pihak lain tetap berkaitan dengan terdakwa.
Hubungan antara Nurhadi dan pihak yang disebut dalam pembelaan dianggap cukup kuat sehingga sulit dipisahkan.
Sementara itu, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan vonis majelis hakim.
“Kami tadi sudah bicara, kami akan banding,” ujar Maqdir kepada wartawan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menambahkan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan.
“Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,” kata Maqdir.
Dengan adanya pengajuan banding dari kedua pihak, perkara ini selanjutnya akan diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Proses tersebut akan menilai kembali aspek hukum maupun pertimbangan hakim sebelumnya, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. (*)























Tinggalkan Balasan