Tak Bisa Mengelak Lagi! JPU Roy Riady Kunci Keterlibatan Ibam dalam Skandal Chromebook
Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady optimistis dapat membuktikan peran Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (8/4/2026), pihak terdakwa memang menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Namun, menurut JPU, sejumlah fakta yang terungkap justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Roy menjelaskan, pembuktian saat ini difokuskan pada posisi strategis Ibrahim Arief dalam aspek teknis proyek. Ia diduga memiliki peran penting dalam mengarahkan kajian, termasuk berdasarkan arahan pihak lain, di antaranya Nadiem Anwar Makarim.
“Fakta-fakta di persidangan semakin menguatkan bahwa unsur keterlibatan terdakwa dapat dibuktikan secara hukum,” kata Roy kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (9/4/2026) dengan pemeriksaan para terdakwa. Dalam tahap ini, Ibrahim Arief bersama Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih akan saling memberikan keterangan untuk mengurai proses pengambilan keputusan serta dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.
Usai pemeriksaan rampung, JPU akan menyusun surat tuntutan dengan mengacu pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.
Pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pihak kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara terbuka dan profesional.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional di sektor pendidikan digital yang semestinya memperluas akses belajar, namun diduga diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu. (*)























Tinggalkan Balasan