EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Logo TikTok di atas dan logo Tokopedia di bawah terkait akuisisi saham tahun 2025

Logo TikTok dan Tokopedia

Saham Tokopedia Dibeli TikTok, KPPU Beri Lampu Hijau

TikTok jadi pemilik mayoritas Tokopedia, tapi bukan berarti bebas bergerak semaunya karena ada pengawasan ketat yang harus dipatuhi sampai 2027.

Syihana oleh Syihana
19 Juni 2025
Kategori EKOBIS
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Transaksi sebesar 75,01 persen senilai 840 juta dolar AS atau sekitar Rp13,7 triliun (dengan kurs Rp16.300 per dolar AS) itu mendapat persetujuan bersyarat dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidang dipimpin Budi Joyo Santoso, didampingi Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

KPPU menyatakan persetujuan diberikan setelah kedua perusahaan menyepakati seluruh syarat yang ditetapkan investigator, termasuk jadwal pelaksanaannya. Keputusan tersebut diambil setelah proses investigasi menemukan potensi peningkatan konsentrasi pasar dan kemungkinan kenaikan harga usai akuisisi.

“Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para TikTok dan Tokopedia dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat,” tulis KPPU dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.

KPPU menetapkan sejumlah syarat, di antaranya memastikan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka tanpa sistem ikatan dalam bentuk promosi maupun diskon. Perusahaan juga dilarang menyalahgunakan kekuatan pasar seperti predatory pricing, diskriminasi produk, dan penghalangan penjual untuk bertransaksi di platform lain.

“Perusahaan diisyaratkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan predatory pricing, self-preferencing dalam display platform, dan diskriminasi terhadap produk di luar grup serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Syarat lainnya, pemilik akun di media sosial TikTok harus tetap bisa mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan TikTok Shop. Selain itu, perusahaan harus menjamin tidak ada kenaikan harga yang tak wajar dan menjaga perlindungan terhadap pelaku UMKM.

Laporan apa yang harus diserahkan TikTok?

Untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut, KPPU meminta laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun. Laporan mencakup total pendapatan e-commerce, biaya langsung dan tidak langsung, serta daftar perusahaan jasa logistik dan pembayaran yang bekerja sama.

KPPU juga mewajibkan dokumen kerja sama dengan dua penyedia layanan terbesar dan terkecil, serta dua merchant dari UMKM dan official store, dikumpulkan tiap tahun selama dua tahun sejak keputusan dikeluarkan.

Jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat ini ditetapkan sampai 17 Juni 2027. Jika kewajiban tak dijalankan, perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

“Jika masuk tahap pemeriksaan lanjutan, maka pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bunyi keterangan tertulis KPPU.

Sebelumnya, juru bicara TikTok menyatakan perusahaan menghargai keputusan KPPU tersebut. Dalam keterangannya kepada Reuters, juru bicara itu mengatakan prinsip persaingan yang adil telah menjadi bagian dari pendekatan TikTok sejak awal.

“Fair competition principles have been part of our approach from the start, and we remain committed to implementing them consistently to support a fair and inclusive digital ecosystem,” ujar juru bicara TikTok.

Tags: ekosistem digitalKPPUlaporan kppupengambilalihan sahampersaingan usahasaham tokopediaTikTok Shoptiktok tokopediatransaksi 13 triliunundang undang persaingan
Post Sebelumnya

Houthi Terbukti Terima Bantuan Iran, Kata AS

Post Selanjutnya

Khofifah Hadiri Pelantikan Rektor Unair 2025–2030

Syihana

Syihana

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Khofifah Hadiri Pelantikan Rektor Unair 2025–2030

Khofifah Hadiri Pelantikan Rektor Unair 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.