EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

Saham Tokopedia Dibeli TikTok, KPPU Beri Lampu Hijau

TikTok jadi pemilik mayoritas Tokopedia, tapi bukan berarti bebas bergerak semaunya karena ada pengawasan ketat yang harus dipatuhi sampai 2027.

Syihana oleh Syihana
19 Juni 2025
dalam EKOBIS
0
A A
0
Logo TikTok di atas dan logo Tokopedia di bawah terkait akuisisi saham tahun 2025

Logo TikTok dan Tokopedia

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Transaksi sebesar 75,01 persen senilai 840 juta dolar AS atau sekitar Rp13,7 triliun (dengan kurs Rp16.300 per dolar AS) itu mendapat persetujuan bersyarat dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidang dipimpin Budi Joyo Santoso, didampingi Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

KPPU menyatakan persetujuan diberikan setelah kedua perusahaan menyepakati seluruh syarat yang ditetapkan investigator, termasuk jadwal pelaksanaannya. Keputusan tersebut diambil setelah proses investigasi menemukan potensi peningkatan konsentrasi pasar dan kemungkinan kenaikan harga usai akuisisi.

“Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para TikTok dan Tokopedia dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat,” tulis KPPU dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.

KPPU menetapkan sejumlah syarat, di antaranya memastikan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka tanpa sistem ikatan dalam bentuk promosi maupun diskon. Perusahaan juga dilarang menyalahgunakan kekuatan pasar seperti predatory pricing, diskriminasi produk, dan penghalangan penjual untuk bertransaksi di platform lain.

“Perusahaan diisyaratkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan predatory pricing, self-preferencing dalam display platform, dan diskriminasi terhadap produk di luar grup serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Syarat lainnya, pemilik akun di media sosial TikTok harus tetap bisa mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan TikTok Shop. Selain itu, perusahaan harus menjamin tidak ada kenaikan harga yang tak wajar dan menjaga perlindungan terhadap pelaku UMKM.

Laporan apa yang harus diserahkan TikTok?

Untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut, KPPU meminta laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun. Laporan mencakup total pendapatan e-commerce, biaya langsung dan tidak langsung, serta daftar perusahaan jasa logistik dan pembayaran yang bekerja sama.

KPPU juga mewajibkan dokumen kerja sama dengan dua penyedia layanan terbesar dan terkecil, serta dua merchant dari UMKM dan official store, dikumpulkan tiap tahun selama dua tahun sejak keputusan dikeluarkan.

Jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat ini ditetapkan sampai 17 Juni 2027. Jika kewajiban tak dijalankan, perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

“Jika masuk tahap pemeriksaan lanjutan, maka pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bunyi keterangan tertulis KPPU.

Sebelumnya, juru bicara TikTok menyatakan perusahaan menghargai keputusan KPPU tersebut. Dalam keterangannya kepada Reuters, juru bicara itu mengatakan prinsip persaingan yang adil telah menjadi bagian dari pendekatan TikTok sejak awal.

“Fair competition principles have been part of our approach from the start, and we remain committed to implementing them consistently to support a fair and inclusive digital ecosystem,” ujar juru bicara TikTok.

Tags: ekosistem digitalKPPUlaporan kppupengambilalihan sahampersaingan usahasaham tokopediaTikTok Shoptiktok tokopediatransaksi 13 triliunundang undang persaingan
Syihana

Syihana

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
71

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
57

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
26

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
44

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

BNI Pastikan Kondisi Menara Pejompongan Aman

BNI: Penempatan Dana Pemerintah Perkuat Likuiditas Bank

12 September 2025
8
Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

21 Juli 2025
7
Prabowo Diminta Copot Pejabat Komunikasi Publik Buruk

Prabowo Diminta Copot Pejabat Komunikasi Publik Buruk

7 September 2025
8
ParagonCorp Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

ParagonCorp Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

24 Juni 2025
4
Rahasia Sukhoi Su-57 Jet Siluman Rusia Yang Super Canggih

Rahasia Sukhoi Su-57 Jet Siluman Rusia Yang Super Canggih

21 Agustus 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.