EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

Alwin Basri meminta Rp2 miliar untuk bantu urus KPK. Mbak Ita menyatakan tidak tahu soal dana Rp4 miliar itu.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
24 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, EKOIN.CO – Persidangan perkara korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali mengungkap fakta baru yang mencuat ke permukaan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025, terungkap bahwa Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pernah meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada seorang kontraktor.

Kesaksian tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa Martono, yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Menurut Martono, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Alwin dalam dua kali pertemuan yang berlangsung di kediaman Martono. Alwin disebut mengajukan permintaan uang itu dengan alasan untuk “mengurus perkara di KPK”.

Martono mengaku bahwa pertemuan pertama terjadi pada pertengahan 2024, setelah ia memenangkan dua proyek di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang. Namun, Martono menolak permintaan itu karena merasa telah memperoleh proyek tersebut melalui proses tender yang sah dan tanpa bantuan pihak mana pun.

“Pak Alwin datang ke rumah saya, minta Rp2 miliar, katanya untuk bantu urus di KPK. Tapi saya tidak beri, karena saya dapat proyek itu lewat proses tender biasa,” ujar Martono saat bersaksi di pengadilan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Hakim Ketua Gatot Sarwadi memimpin jalannya persidangan yang juga menghadirkan tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari keterangan Martono, diketahui bahwa proyek yang dimenangkannya memiliki nilai total lebih dari Rp100 miliar. Ia menegaskan bahwa tidak ada peran dari Alwin dalam perolehan proyek tersebut.

Namun, Martono juga menyatakan bahwa sebelumnya ia pernah menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar kepada Alwin. Dana itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Desember 2022 hingga pertengahan 2023.

Dana tersebut, menurut Martono, diberikan dengan dalih sebagai “bantuan operasional” yang dijanjikan akan dibalas dengan proyek lain yang lebih besar.

Alwin juga sempat menunjukkan dokumen proyek pembangunan yang disebut-sebut bernilai hingga Rp500 miliar. Ia menawarkan peluang untuk ikut serta dalam proyek tersebut dengan syarat pemberian fee sebesar tiga persen.

Jika dihitung, fee yang diminta Alwin dari proyek Rp500 miliar itu berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.

Martono mengaku sempat mempertimbangkan tawaran itu, tetapi tidak pernah menyerahkan dana tambahan karena ia merasa tidak ada hasil nyata dari janji-janji tersebut.

“Saya merasa tidak ada pekerjaan nyata yang dibantu. Tapi dimintai uang terus,” kata Martono menjelaskan.

Keterangan tersebut menambah daftar panjang dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan nama Alwin Basri.

Mbak Ita, saat dikonfirmasi dalam persidangan sebelumnya, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pemberian uang Rp4 miliar yang disampaikan Martono.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Semarang pada awal Januari 2023 dibiayai penuh dari anggaran pemerintah dan tidak melibatkan dana pribadi suaminya.

“Saya tidak tahu-menahu soal uang itu. Pelantikan saya dibiayai dari APBD provinsi dan kota,” ujar Mbak Ita dalam keterangannya.

Mbak Ita juga menyatakan tidak pernah mengetahui ada pertemuan antara suaminya dengan pihak rekanan maupun pembicaraan terkait proyek pemerintah.

Jaksa dari KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa Alwin bersama Mbak Ita diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk suap dan gratifikasi dari berbagai rekanan proyek.

Jumlah keseluruhan gratifikasi yang diterima, menurut dakwaan, mencapai Rp9 miliar, termasuk permintaan fee proyek dan pemberian dana operasional.

Perkara ini mencuat setelah KPK mulai menelusuri adanya pengaturan pemenangan tender proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam salah satu dakwaan, disebutkan bahwa Alwin menawarkan proyek senilai ratusan miliar rupiah kepada Martono dengan imbalan fee tiga persen.

Martono juga mengungkap bahwa dirinya sebenarnya berharap mendapat imbal balik atas dana Rp4 miliar yang telah diberikan, namun harapan tersebut tidak terwujud.

“Sudah kasih uang, tapi pekerjaan juga tidak ada,” tegas Martono dalam sidang.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menggali lebih lanjut peran Alwin dan keterlibatannya dalam proses proyek pemerintah daerah.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang memiliki informasi terkait peran Alwin maupun dugaan keterlibatan pejabat daerah lainnya.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta menyusun rekam jejak transaksi yang dilakukan oleh Alwin dalam rentang waktu 2022–2024.

Alwin tidak memberikan tanggapan langsung di persidangan, namun beberapa informasi yang terungkap sebelumnya menunjukkan adanya pengakuan sebagian dari pihaknya.

Martono juga menekankan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam kasus yang lebih dalam, sehingga memilih untuk memberikan kesaksian sejujur-jujurnya.

KPK saat ini tengah menyusun pemanggilan saksi tambahan, termasuk pihak-pihak dari instansi pemerintahan Kota Semarang yang terkait dengan proses tender.

Dalam dakwaan, selain Martono, sejumlah kontraktor lainnya juga disebut turut memberikan dana kepada Alwin sebagai bagian dari “komitmen fee”.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat teras di Kota Semarang dan pihak keluarga yang memiliki akses terhadap proyek pemerintahan.

Dalam kesaksiannya, Martono menyesali telah memberikan uang dalam jumlah besar kepada Alwin tanpa hasil konkret.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keterangan Martono akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menguji kebenaran materi dakwaan.

Tim jaksa juga menyampaikan bahwa mereka akan memverifikasi ulang seluruh transaksi dan bukti elektronik yang sudah dikumpulkan.

Persidangan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli.

Dari keseluruhan keterangan yang sudah disampaikan, penyidik KPK berharap bisa membuka jaringan yang lebih luas terkait pengondisian proyek di tingkat daerah.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik gratifikasi bisa merusak sistem pengadaan jika tidak diawasi secara ketat.

Penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan perkara ini secara transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Sebagai pelajaran dari kasus ini, penting untuk menegakkan etika dalam jabatan publik serta membatasi pengaruh keluarga dalam urusan proyek pemerintah.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan tender dan pengadaan agar tercipta sistem pemerintahan yang bersih.

Pemberian fee di luar prosedur resmi bisa menjadi awal mula dari praktik korupsi yang lebih besar dan sistemik.

Para kontraktor diharapkan untuk melapor jika mengalami tekanan atau permintaan dana dari pihak-pihak tidak berwenang.

Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem transparansi serta pengawasan internal terhadap proyek-proyek bernilai besar.

Jika benar terbukti terjadi gratifikasi dan suap, maka tindakan tegas harus diberikan agar menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.

Perlu dibangun budaya baru di pemerintahan yang menolak gratifikasi dan menjunjung integritas sebagai nilai utama.

Sebagai langkah konkret, perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan penegak hukum untuk menciptakan iklim pengadaan yang jujur dan terbuka. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Alwin Basridakwaan jaksa.fee proyekGapensigratifikasiKPKMartonoMbak Itapelantikan wali kotapengadaan pemerintahproyek RSUDSemarangsidang tipikorsuap pejabatuang Rp2 miliar
Post Sebelumnya

Kejagung Gandeng Telkom, Indosat, dan XL untuk Kuatkan Intelijen Kejaksaan

Post Selanjutnya

Smartphone Rp1 Jutaan dengan RAM Besar 2025

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Smartphone Rp1 Jutaan dengan RAM Besar 2025

Smartphone Rp1 Jutaan dengan RAM Besar 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.