Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) pasca operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
KPK turut menyita duit Rp 850 juta dalam kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengatakan praktik itu menjadi salah satu tren dari para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyimpan uang hasil kejahatan.
Awal Kasus
Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep.
Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Permintaan fee Rp 1 miliar itu tidak disanggupi oleh PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan fee Rp 850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep. (*)





