Jakarta, Ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri Depok, bukan lagi soal kesejahateraan tapi budaya.
Padahal Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap kesejahteran hakim. Kenaikan tunjangan hakim telah diteken Presiden Prabowo yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
“Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Lewat dinaikkannya gaji dan tunjangan hakim, pemerintah tentu berharap agar para hakim tidak lagi tergoda melakukan korupsi.
Namun, Prasetyo mengatakan bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi tidak serta-merta menghilangkan secara menyeluruh praktik tersebut.
“Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujar Prasetyo.
Tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” kata Suharto. (*)





