EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Buronan Pelanggar Cukai Asal Sumenep Ditangkap Tim Kejaksaan di Jakarta Selatan

Buronan Pelanggar Cukai Asal Sumenep Ditangkap Tim Kejaksaan di Jakarta Selatan

Ya'qub bin H. Lutfi, buronan pelanggaran cukai, ditangkap Tim SIRI Kejaksaan di Jakarta Selatan.

Irvan oleh Irvan
27 Juni 2025
Kategori HUKUM, KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Terpidana yang diamankan bernama Ya’qub bin H. Lutfi, pria kelahiran Sumenep, 13 Juni 1986, yang kini berusia 39 tahun. Ia diketahui beralamat di Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sehari-hari Ya’qub bekerja sebagai wiraswasta.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024, yang menyatakan Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar dua kali dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, yaitu Rp425.484.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan 15 hari.

Saat diamankan, Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan di lapangan. Tim langsung membawa terpidana untuk diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Setelah dilakukan administrasi, terpidana akan segera dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten.

Jaksa Agung, melalui keterangan resmi yang diterima ekoin.co, meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk memonitor secara ketat dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum bagi para terpidana.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung juga menegaskan tidak ada tempat aman untuk para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI dan meminta mereka untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami meminta para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jaksa Agung dalam keterangannya.

Tags: buronan cukaiekoin.coeksekusi putusan pengadilanhukum cukaiJakarta SelatanJaksa AgungKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi Jawa Timurpelanggaran cukaipenangkapan DPOpenegakan hukumPetukangan SelatanTim SIRIYa'qub bin H. Lutfi
Post Sebelumnya

Piala Dunia Antarklub, Al Ain Taklukkan Wydad 2-1 di Washington

Post Selanjutnya

Larangan ke Luar Negeri untuk Nadiem Berlaku Enam Bulan

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Larangan ke Luar Negeri untuk Nadiem Berlaku Enam Bulan

Larangan ke Luar Negeri untuk Nadiem Berlaku Enam Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.