EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Mendag Cabut 4 Aturan Usang, Permudah Perizinan Waralaba

Mendag Cabut 4 Aturan Usang, Permudah Perizinan Waralaba

Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru yang memangkas waktu proses perizinan waralaba menjadi 5 hari kerja sekaligus mencabut 4 peraturan usang untuk menyederhanakan iklim usaha dan menghindari tumpang tindih regulasi.

Ray oleh Ray
30 Juni 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus menerbitkan aturan baru untuk mempermudah perizinan usaha waralaba. Kebijakan ini diumumkan dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Kami menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses bisnis,” jelas Budi Santoso di hadapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. “Kini pengusaha bisa menggunakan bukti pendaftaran sebagai dasar berusaha jika dalam 5 hari belum mendapat respons dari pemda.”

Empat peraturan yang dicabut meliputi:
1. Permendag No 36/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan
2. Permendag No 22/2006 yang diubah dengan Permendag No 6/2019 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang
3. Permendag No 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
4. Permendag No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

“Pencabutan ini dilakukan karena sudah ada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang mengatur hal serupa,” tegas Budi melalui Permendag No 26/2025. “Tujuannya menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.”

Khusus untuk sektor pupuk bersubsidi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan bahwa kebijakan baru sudah diatur dalam Perpres No 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. “Dengan demikian Permendag sebelumnya tidak diperlukan lagi,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

BI: Surplus Neraca Perdagangan Positif untuk Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

Sempat Terperosok, Kini IHSG Melaju Positif ke Zona Hijau  

Tags: Airlangga HartartoBudi Santosoderegulasiiklim investasiKementerian Perdagangankemudahan berusahakonferensi pers JakartaMenko Perekonomianpaket deregulasipemdaperizinan usahaPermendag No 25/2025Perpres No 6/2025pupuk bersubsidiSurat Tanda Pendaftaran Waralabawaralaba
Post Sebelumnya

Video Petugas Dishub Terima Rokok Viral

Post Selanjutnya

Permendag No 8/2024 Resmi Dicabut, Impor Kini Diatur Per Klaster Komoditas

Ray

Ray

Berita Terkait

BI: Surplus Neraca Perdagangan Positif untuk Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

BI: Surplus Neraca Perdagangan Positif untuk Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Desember 2025 surplus sebesar 2,51 miliar dolar AS....

8 Aksi Percepatan Reformasi Bursa, Momentum Tingkatkan Kualitas Pasar Modal Indonesia

Sempat Terperosok, Kini IHSG Melaju Positif ke Zona Hijau  

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sesi pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah ke level 8.121,03 pada perdagangan Rabu (4/2). Namun,...

IHK Januari 2026 Deflasi 0,15 Persen, BI Tetap Optimistis Inflasi Terkendali

IHK Januari 2026 Deflasi 0,15 Persen, BI Tetap Optimistis Inflasi Terkendali

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencata, secara bulanan IHK Januari 2026 tercatat deflasi sebesar 0,15% (mtm). Perkembangan ini...

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional. Sumber dok bankbsi.co.id

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Syariah Indonesia Tbk kini telah resmi menyandang Status Persero Bank Syariah Indonesia secara administratif terhitung...

Post Selanjutnya
Permendag No 8/2024 Resmi Dicabut, Impor Kini Diatur Per Klaster Komoditas

Permendag No 8/2024 Resmi Dicabut, Impor Kini Diatur Per Klaster Komoditas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.