Ditolak Rujuk, Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua Saat Tidur, Satu Tewas

Peristiwa tragis ini mengakibatkan korban M (86), yang merupakan mantan mertua pelaku, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif. Sementara mantan istri pelaku, S (54), kini dalam kondisi kritis akibat luka bakar serius di sekujur tubuh.
Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus pembakaran mantan istri dan mertua di Jepara yang menewaskan satu korban.

Jepara, Ekoin.co – Aksi brutal dilakukan seorang pria berinisial W (63), warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, yang nekat membakar mantan istri dan mertuanya saat keduanya tertidur pulas, Jumat (3/4/2026) dini hari.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan korban M (86), yang merupakan mantan mertua pelaku, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif. Sementara mantan istri pelaku, S (54), kini dalam kondisi kritis akibat luka bakar serius di sekujur tubuh.

Aksi keji tersebut bermula ketika pelaku diam-diam masuk ke rumah korban. Saat itu, kedua korban tengah terlelap dalam satu kamar. Tanpa belas kasihan, pelaku menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh korban, lalu menyulut api.

“Pelaku masuk diam-diam, lalu menyiram korban dengan pertalite dan membakarnya saat mereka tidur,” ujar Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno.

Teriakan histeris korban membuat warga sekitar berdatangan dan segera memberikan pertolongan. Keduanya langsung dievakuasi ke RSUD Raden Ajeng Kartini. Namun nyawa korban lansia tidak tertolong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban S diketahui telah bercerai akibat konflik rumah tangga. Pelaku sempat berupaya mengajak rujuk, namun ditolak. Penolakan tersebut diduga dipicu karena korban telah memiliki hubungan dengan pria lain, yang kemudian memicu emosi dan dendam pelaku.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi di dalam rumah korban. Ia bahkan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum obat serangga.

“Saat ditemukan, pelaku muntah-muntah dan mulut berbusa. Warga langsung membawanya ke rumah sakit,” ujar salah satu warga.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Jepara. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights