EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Kajari Jakbar Sudah Pindah Tugas Saat Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Tahap Kasasi 

Oplus_131074

Terdakwa Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam Minta Maaf kepada Atasannya dan Pastikan Tidak Ada Pembagian Uang

Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat

Yudi Permana oleh Yudi Permana
2 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penilapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar.

Dalam menyampaikan pembelaan atau pleidoi, terdakwa Azam menyatakan penyesalan telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam juga meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (Kasi) atau kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar.

“Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” tutur Azam dalam isi pleidoi yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Rabu (2/7).

Terdakwa Azam juga menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang atau pembagian uang kepada atasannya yang menjabat Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Sunarto selaku eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Hendri Antoro yang saat ini menjabat Kajari Jakarta Barat, dan mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting.

Bahkan, ia mengaku tidak mempunyai niat untuk mencemarkan atau menjelekkan nama institusi dalam hal ini Kejaksaan.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

“Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi Kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui,” ujar Azam.

Bahkan Azam yang juga eks penuntut umum di Kejari Jakbar ini sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan para saksi dan sejumlah atasannya saat menjabat Kajari Jakbar dan Kasi Pidum.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, pak/bu, jika harus melibatkan bapak dan ibu (atasannya dan rekannya) sampai sejauh ini. Tidak pernah ada maksud dari saya untuk menciderai institusi yang saya cintai ini,” ucap Azam di persidangan saat agenda keterangan saksi.

Menurutnya, suasana persidangan pun kerap kali menunjukkan nuansa batin yang sangat dalam. Karena tidak sedikit saksi termasuk atasan terdakwa yang meneteskan air mata saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Karena merasa sedih dan terkejut bahwa dirinya harus mengalami proses hukum yang berat ini dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi penilapan barang bukti.

“Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas diposisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terbuka,” sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah tuduhan pemberian uang kepada pejabat di Kejari Jakbar itu, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa eks jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Nggak benar itu (menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam),” ucap Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro dengan membantah saat ditanya wartawan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dikutip pada Selasa (10/6).

Begitu pula dengan eks Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting yang memastikan dirinya sudah pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) ketika kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di tahap kasasi. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap alias _inkracht_, Iwan sudah bertugas di Kejati Sumut sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Oleh karenanya, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

Sebab, Iwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang ketika itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar.

Iwan mengatakan pada saat pelaksanaan eksekusi, sudah tidak menjabat Kepala Kejari Jakbar. Jadi tidak mengetahui soal mekanisme pelaksanaan eksekusi dengan mengembalikan barang bukti uang kepada nasabah sebagai korban robot trading Fahrenheit.

“Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6).

Diketahui, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa. ()

Tags: AzamEks Jaksa Kejari JakbarKasus Korupsi Penilapan Barang BuktiPleidoiRobot Trading
Post Sebelumnya

Akademisi UI Yon Machmudi: Iran Tidak Punya Senjata Nuklir

Post Selanjutnya

Kadis PUPR Sumut Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK Harus Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

Kadis PUPR Sumut Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK Harus Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.