EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Merekam Perbuatan Iblisnya dan Memposting ke Situs Porno  

Jaksa kepada majelis hakim PN Bajawa hanya menyerahkan delapan file rekaman aksi-aksi bejat terdakwa AKBP Fajar.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
3 Juli 2025
dalam DAERAH, LIPUTAN KHUSUS
0
A A
0
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Merekam Perbuatan Iblisnya dan Memposting ke Situs Porno  

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, EKOIN.CO – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), prilaku bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (F) alias Fajar diabadikannya sendiri melalui rekaman-rekaman video. Tetapi tak semua perbuatan iblisnya itu didapatkan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Jaksa kepada majelis hakim PN Bajawa hanya menyerahkan delapan file rekaman aksi-aksi bejat terdakwa AKBP Fajar. Delapan rekaman itu, atas peristiwa yang menimpa anak korban I, yang masih berusia 5 tahun pada saat kejadian itu.

 “Terdakwa merekam adegan menggunakan handphone Samsung Galaxy tipe S-24. Adapun rekaman adegan sebanyak delapan vidio tersebut dengan tujuan untuk berbagi dengan komunitas ‘Penyuka Anak Kecil’ pada situs dark web Naughty Kids 2,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (3/7).

Video pertama, kata jaksa dalam dakwaan, berdurasi 00,17 detik. Disebutkan jaksa dalam adegan tersebut, terdakwa AKBP Fajar yang menggunakan jari tengah menggosok secara berulang kali pantat anak korban I. Lalu terdakwa berulang-ulang kali memegang alat kelaminnya sendiri.

Video kedua, berdurasi 00,28 detik. “Di mana terdakwa Fajar menggosok kemaluan anak korban (I) dengan jari tengah dan telunjuk tangan kanan terdakwa,” kata jaksa.

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Video ketiga berdurasi 00,27 detik. “Dimana jempol kanan terdakwa Fajar masuk ke dalam kemaluan anak korban (I),” kata jaksa.

Video keempat, dan kelima berdurasi 00,31 detik dan 00,43 detik yang merekam terdakwa Fajar menggosokkan alat kelaminnya pada kemaluan anak korban I. Video keenam berdurasi 00,47 detik.

“Di mana terdakwa Fajar memegang alat kelaminnya sendiri secara berulang-ulang,” kata jaksa.

Video ketujuh berdurasi 00,47 detik. “Di mana terdakwa Fajar memegang kemaluan anak korban (I) secara berulang-ulang,” ujar jaksa.

Dan video kedelapan yang berdurasi 00,10 detik. “Di mana terdakwa Fajar menggosokkan alat kelaminnya pada kemaluan anak korban (I) dan pantat anak korban (I),” kata jaksa.

Dan diketahui dari pengungkapan, Fajar pada 6 Desember 2024 dari rumah dinasnya sebagai Kapolres Ngada, mengunggah video-video perbuatan kejinya itu ke portal pornografi anak.

AKBP Fajar di portal tersebut menggunakan nama ‘Lelaki’. “Bahwa pada Jumat 6 Desember 2024 di tempat rumah jabatan Kapolres Ngada, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (F) alias Fajar, dengan menggunakan akun ‘Lelaki’ men-share tiga buah vidio yang diambil terdakwa saat bersama dengan anak korban I ke situs: dark web naughty kids 2 dengan menuliskan keterangan, ‘Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan vidio nanti’,” begitu kata jaksa.

JPU dalam dakwaannya itu, menjerat Fajar dengan sangkaan pasal-pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Juga Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan ayat (4) UU Perlindungan Anak. Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana saat dihubungi menyampaikan bahwa usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang.

“Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 7 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH (penasehat hukum) terdakwa,” kata Raka kepada wartawan, yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Sementara terdakwa AKBP Fajar, hingga saat ini masih dalam penahanan oleh Kejati NTT.

Mabes Polri pada Senin (17/3/2025) lalu sudah memecat AKBP Fajar dengan tidak hormat dari keanggotaan kepolisian atas perbuatan bejat yang bikin malu institusi penegak hukum tersebut. ()

Tags: AKBP Fajardakwaan jaksa.Eks Kapolres NgadaMerekam Perbuatan IblisnyaPerkara AsusilaSitus Porno
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

oleh Yudi Permana
10 November 2025
0
11

Medan, ekoin.co - Terbakarnya rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan Khamozaro Waruwu sulit untuk tidak mengkaitkannya dengan sidang kasus korupsi...

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

oleh Yudi Permana
8 November 2025
0
13

Jakarta, ekoin.co - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali...

Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

oleh Yudi Permana
30 Oktober 2025
0
30

Tangerang Selatan, ekoin.co — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mulai menyelidiki laporan penipuan dengan modus pengiriman barang melalui aplikasi...

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden Serukan Reformasi Moral Polri

Presiden Serukan Reformasi Moral Polri

2 Juli 2025
6
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

27 Mei 2025
28
Layanan Bank Emas Pegadaian Cetak Rekor 2025

Layanan Bank Emas Pegadaian Cetak Rekor 2025

11 Agustus 2025
24
BTN Apresiasi 10 Developer Besar, Realisasi KPR Tembus Rp3,8 Triliun

BTN Apresiasi 10 Developer Besar, Realisasi KPR Tembus Rp3,8 Triliun

29 Juni 2025
16
Sering Mual Tanpa Muntah, Ini Penyebabnya

Sering Mual Tanpa Muntah, Ini Penyebabnya

7 Juli 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version