EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara di Perkara Impor Gula

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dinilai terbukti memperkaya diri serta merugikan negara dalam impor gula tanpa prosedur resmi.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
4 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi impor gula.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum menyebut Tom bertanggung jawab atas kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan terbuka.

Tuntutan Denda dan Ancaman Kurungan Tambahan

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar Tom membayar denda senilai Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh rincian pembuktian diuraikan dalam surat tuntutan.

Tom dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga disebut melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Tindak pidana korupsi itu dinilai berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan selama Tom menjabat sebagai menteri.

Peran Sentral dalam Skema Impor Gula

Sebelumnya, Tom didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan impornya. Total kerugian negara yang disebut jaksa sangat besar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ungkap jaksa.

Menurut dakwaan, Tom dinilai memperkaya diri atau pihak lain hingga Rp 515.408.740.970,36. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang lebih besar.

Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 578.105.409.622,47. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Peran Tom sebagai Mendag dianggap kunci dalam proses penerbitan izin impor gula yang bermasalah tersebut.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: impor gulaJakarta Pusatkerugian negarakorupsiPengadilan TipikorThomas Trikasih LembongTom Lembongtuntutan 7 tahun
Post Sebelumnya

Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Terkait Surat Istrinya Diduga Minta Fasilitas Negara

Post Selanjutnya

KSPI Tolak Gaji Buruh Dipotong untuk KPR

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
KSPI Tolak Gaji Buruh Dipotong untuk KPR

KSPI Tolak Gaji Buruh Dipotong untuk KPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.