Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program sertifikasi tanah, Kamis (3/7/2025) di Desa Sirnoboyo, Pacitan, Jawa Timur.
Penegasan ini disampaikan AHY saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang juga dihadiri masyarakat dan sejumlah perwakilan instansi.
Dalam kesempatan tersebut, Menko AHY menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat, pelaku UMKM, instansi pemerintah, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Kami ingin menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Ini merupakan kebijakan program pemerintah yang harus dikawal secara bersama-sama. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen membangun kebersamaan dan soliditas, untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya,” tuturnya.
“Ini adalah upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang penting, terutama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan,” ujar Menko AHY.
Program Sertifikasi dan Akses Ekonomi
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung, baik door to door maupun dalam forum resmi. Sertifikat yang dibagikan mencakup program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, hingga sertifikat barang milik negara dan tanah wakaf.
Menko AHY menjelaskan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sertifikat itu bisa digunakan untuk mendapatkan akses terhadap permodalan, terutama bagi pelaku UMKM, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik pertanahan atau upaya penyerobotan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa akses terhadap dokumen legal tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi hak-hak masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis kepemilikan aset.
Penyerahan sertifikat ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan agraria di seluruh wilayah Indonesia.
Transformasi Digital dalam Pertanahan
Menko AHY juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem pertanahan. Pemerintah, tegasnya, berkomitmen telah menerapkan digitalisasi layanan publik, termasuk di sektor pertanahan.
“Sertifikat sekarang sudah dalam bentuk elektronik yang bisa dicek kapan saja dan di mana saja secara digital. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Menko AHY mengapresiasi capaian Kabupaten Pacitan yang telah terkategori sebagai kabupaten lengkap, artinya seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial maupun yuridis.
“Jadi ini semua secara utuh, harapannya akan menghadirkan nilai ekonomi yang lebih baik—bukan hanya untuk masyarakat atau individu—tetapi juga untuk kabupaten, untuk daerah secara keseluruhan,” jelasnya.
Capaian ini dinilai sebagai tonggak penting yang akan memudahkan perencanaan pembangunan dan memperjelas batas wilayah secara administratif maupun hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, Menko AHY mendorong agar segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat.
“Kita mendorong kepada masyarakat yang belum punya sertifikat agar mendaftarkan tanahnya ke kantor-kantor pertanahan yang ada di kabupaten/kota,” tutupnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga agar memahami nilai penting sertifikat tanah dan menjaga dokumen tersebut dari potensi penyalahgunaan.
Dalam kunjungan kerja ini, Menko AHY turut didampingi oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Infrastruktur Najib Faizal, serta Staf Khusus Menteri, Agust Jovan Latuconsina.
Program sertifikasi tanah yang dikawal langsung oleh Menko AHY mencerminkan upaya nyata pemerintah dalam memberikan jaminan hukum dan membuka akses ekonomi bagi seluruh masyarakat. Penyerahan sertifikat bukan sekadar agenda administratif, melainkan strategi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Transformasi digital dalam pelayanan pertanahan menandai lompatan penting menuju efisiensi layanan publik. Elektronifikasi sertifikat tanah memungkinkan warga mengakses dokumen secara aman dan cepat, tanpa harus bergantung pada birokrasi konvensional.
Keberhasilan Kabupaten Pacitan menjadi kabupaten lengkap menunjukkan bahwa kerja sama antara pusat dan daerah dapat membuahkan hasil konkret. Pemerintah berharap masyarakat makin sadar pentingnya legalitas tanah dan segera mengurus hak milik mereka demi masa depan yang lebih aman dan produktif.(*)










