Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Acara ini untuk memperkuat sinergi penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
JAM-Datun menyampaikan apresiasi kepada Badan Bank Tanah atas kepercayaan mereka kepada Kejaksaan RI. Ia menegaskan kerja sama ini akan menjadi langkah konkret memperkuat kepatuhan hukum.
Menurut JAM-Datun, penandatanganan PKS ini akan mendukung mitigasi risiko hukum. Ia menyebut kerja sama ini juga menjaga kepentingan negara dalam pengelolaan tanah.
“Badan Bank Tanah sebagai lembaga sui generis dan Special Mission Vehicle dari Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Keuangan memiliki mandat strategis,” ujar JAM-Datun.
Ia menambahkan kompleksitas Badan Bank Tanah membutuhkan kerja sama ini dalam menghadapi berbagai tantangan hukum. Risiko hukum menjadi tantangan yang tidak bisa dihindari dalam pengelolaan tanah negara.
Penandatanganan PKS sebagai Langkah Konkret
JAM-Datun meminta Badan Bank Tanah memahami prinsip tata kelola dan business judgment rule. Ia berharap pengambilan keputusan tetap dilakukan hati-hati dan beritikad baik.
Ia menjelaskan setiap keputusan perlu mengutamakan kepentingan institusi dan patuh hukum. JAM-Datun juga berharap PKS ini menjadi ruang untuk memperkuat kompetensi SDM kedua lembaga.
JAM-Datun menyatakan pelatihan bersama akan meningkatkan kompetensi di tengah regulasi yang dinamis. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan peningkatan kualitas kerja dalam kolaborasi ini.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis yang akan meningkatkan kualitas layanan,” katanya. JAM-Datun menilai kerja sama ini akan memperkuat kapabilitas kelembagaan kedua belah pihak.
Meningkatkan Profesionalisme Penanganan Hukum
Acara ini dihadiri pejabat Badan Bank Tanah serta jajaran pejabat JAM-Datun. Mereka menyaksikan penandatanganan PKS sebagai bentuk keseriusan kolaborasi hukum.
JAM-Datun ingin kerja sama ini tidak hanya fokus pada penanganan hukum semata. Kolaborasi ini akan menjadi jalan peningkatan akuntabilitas kelembagaan.
Ia mengajak semua pihak tetap profesional dalam melaksanakan tugas masing-masing. JAM-Datun mengingatkan kolaborasi ini berorientasi pada kepentingan publik.
Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting kerja sama kelembagaan strategis. JAM-Datun berharap kerja sama ini dapat menjadi landasan kerja yang terukur.





