EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kompolnas Minta Evaluasi Internal Polda Jatim Tentang  Kasus Dahlan Iskan

Kompolnas Minta Evaluasi Internal Polda Jatim Tentang Kasus Dahlan Iskan

Kompolnas minta Polda Jatim evaluasi penetapan tersangka Dahlan Iskan. Surat penyidikan bermasalah jadi sorotan publik

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
13 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, EKOIN.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Jawa Timur untuk mengevaluasi proses penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Permintaan ini mencuat setelah ditemukan dua dokumen surat penyelidikan yang memiliki nomor dan tanggal yang sama, namun dengan isi yang berbeda terkait daftar tersangka.

Langkah evaluasi tersebut diarahkan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bahwa proses hukum semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Surat Penetapan Tersangka Ganda Disorot

Choirul Anam menyatakan bahwa Polda Jawa Timur harus menjelaskan mengapa terdapat dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor dan tanggal yang identik, namun memuat substansi yang berbeda. Kedua surat tersebut diterbitkan pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam versi pertama, terdapat dua nama tersangka yakni mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dan mantan Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan. Sedangkan versi kedua hanya mencantumkan nama Nany Widjaja. Hal ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor yang sama, dengan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” ujar Anam saat dihubungi pada Jumat, 11 Juli 2025, seperti dikutip dari Tempo.

Lebih lanjut, Anam menekankan pentingnya kejelasan prosedur penetapan pidana, termasuk pelaksanaan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Ia menyebutkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur juga harus memberikan klarifikasi terkait dokumen yang beredar.

Kuasa Hukum Keberatan Tak Diundang Gelar Perkara

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Bahkan, Dahlan Iskan baru mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah surat tersebut beredar.

“Kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” kata Johanes kepada Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permintaan kepada penyidik agar proses hukum ditangguhkan, mengingat masih ada proses perdata yang tengah berjalan.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang diduga terjadi saat Dahlan menjabat di Jawa Pos.

Menurut dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, hasil gelar perkara yang dilakukan pada 2 Juli 2025 merekomendasikan peningkatan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka.

Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja sebagai tersangka. Kedua individu tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan sejumlah barang bukti akan disita guna mendukung penyelidikan.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada Dahlan mencakup Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP yang memperkuat aspek pidana yang dituduhkan.

Kompolnas menilai ketidaktransparanan proses penetapan tersangka ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, pengawasan internal perlu ditingkatkan agar prosedur tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Johanes menegaskan bahwa Dahlan siap mengikuti proses hukum dengan catatan dilakukan secara profesional dan adil. Ia menyebut penyidik juga harus mempertimbangkan aspek administratif serta sengketa sipil yang masih berlangsung.

Hingga kini, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait surat penetapan yang dipermasalahkan. Permintaan konfirmasi yang dilayangkan kepada Kabid Humas Kombes Julest Abraham Abast maupun Dirreskrimum Kombes Widi Atmoko belum dijawab.

Langkah Kompolnas yang mendorong evaluasi ini menjadi sorotan publik dan media karena menyangkut nama tokoh nasional yang dikenal luas. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kembali menjadi perbincangan penting dalam penanganan perkara pidana.

Kompolnas menekankan bahwa profesionalisme aparat sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi. Proses hukum diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelesaian yang terbuka dan adil juga akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai adanya dua surat penyidikan yang berbeda. Hal ini menjadi ujian kredibilitas bagi aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian, Kompolnas mengharapkan adanya tindak lanjut nyata dari Polda Jawa Timur untuk menelaah secara internal prosedur yang telah dijalankan dalam kasus ini.

Mereka menyarankan agar Itwasda dan Bidpropam segera mengambil langkah evaluatif serta melibatkan audit investigasi jika dibutuhkan, untuk memastikan proses penyelidikan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam prosedur, maka perlu diambil tindakan disipliner atau pembinaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Kompolnas juga membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk menjamin objektivitas penyelesaian perkara ini. Mereka menyatakan siap bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk membantu penanganan yang lebih baik ke depan.

Langkah konkret dalam menata ulang tata kelola penyidikan akan menjadi contoh bagi wilayah lain agar kasus serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang jujur dan profesional menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia.

Kejelasan dan keterbukaan dalam proses hukum sangat diperlukan untuk menghindari spekulasi publik yang berlebihan. Dalam perkara ini, proses komunikasi dan informasi yang transparan menjadi kunci utama penyelesaian.

dari peristiwa ini menyoroti pentingnya tata kelola internal yang transparan di tubuh kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut tokoh publik. Penetapan tersangka harus selalu didasarkan pada prosedur hukum yang sah, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Dalam menghadapi kasus Dahlan Iskan, perlunya pembenahan terhadap proses administrasi dan dokumentasi dalam penyidikan menjadi hal yang mendesak. Dua surat dengan isi berbeda dalam satu perkara menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat.

Evaluasi menyeluruh atas kinerja penyidik harus dilakukan secara obyektif dan menyeluruh, demi menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi atau kekeliruan administratif. Ini akan menghindari kerugian hukum yang lebih besar di kemudian hari.

Kompolnas sebagai pengawas eksternal memiliki peran strategis untuk mendorong reformasi di tubuh kepolisian melalui pengawasan ketat, pemantauan independen, dan keterlibatan publik dalam penilaian kinerja institusi penegak hukum.

bagi Polda Jawa Timur agar lebih terbuka dalam penyidikan dapat memperkuat posisi hukum dan kepercayaan publik. Keterlibatan kuasa hukum dan pemenuhan hak tersangka sejak awal merupakan bagian dari penegakan keadilan yang berimbang.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Dahlan IskanKompolnaspenggelapanPolda Jawa Timursurat penyidikantersangka
Post Sebelumnya

Ulama Mesir Kecam Kunjungan Tokoh Islam Eropa

Post Selanjutnya

Indonesia Resmi Gabung BRICS, Trump Ancam Balas dengan Tarif Impor

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Post Selanjutnya
Indonesia Resmi Gabung BRICS, Trump Ancam Balas dengan Tarif Impor

Indonesia Resmi Gabung BRICS, Trump Ancam Balas dengan Tarif Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.