JAKARTA, EKOIN.CO — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Juli 2025. Pleidoi ini merupakan respons hukum atas tuduhan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa KPK, M. Fauji Rahmat, mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah mempelajari seluruh isi pembelaan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.
“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan merespon-nya di dalam replik tertulis untuk persidangan,” ujar Fauji dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan, replik dari jaksa akan disampaikan pada hari ini, dalam sidang lanjutan yang juga digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang Replik Digelar Hari Ini
Jaksa KPK menjanjikan bahwa tanggapan atas pleidoi akan dituangkan secara tertulis dan lengkap dalam replik yang disiapkan hari ini.
Pihak jaksa menyatakan kesiapannya menyampaikan tanggapan sesuai mekanisme persidangan, demi menjaga proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Tuntutan terhadap Hasto sebelumnya telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, di mana ia dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus.
Hasto dinyatakan bersalah karena diduga menyuap dalam rangka pergantian antarwaktu anggota DPR serta menghalangi proses penyidikan kasus.
Tuntutan yang dibacakan menyebutkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda senilai Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dasar Hukum Tuntutan Jaksa
Jaksa menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP untuk mendukung tuntutannya.
Pasal yang digunakan mencakup Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 21 UU Tipikor menyangkut perbuatan menghalang-halangi penyidikan, sedangkan Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Tuntutan ini menyebut Hasto turut bertanggung jawab dalam upaya menghalangi kerja penyidik KPK, terutama dalam penanganan kasus suap PAW DPR.
Pihak jaksa mengklaim memiliki cukup bukti dan saksi yang memperkuat dugaan peran Hasto dalam upaya perintangan penyidikan tersebut.
Pleidoi Diajukan untuk Membantah Tuntutan
Tim kuasa hukum Hasto menyusun pleidoi untuk membantah seluruh tuduhan dan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Dalam sidang pembelaan, tim hukum menilai tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum dan bukti persidangan.
Hasto, dalam keterangannya di persidangan, menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi politik dan tidak pernah memberikan suap.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi proses penyidikan, sebagaimana dituduhkan oleh jaksa KPK.
Pleidoi tersebut menekankan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan unsur pasal yang dituduhkan jaksa.
Replik Jadi Penentu Arah Sidang
Dengan disampaikannya replik hari ini, sidang Hasto Kristiyanto mulai memasuki tahap akhir dari proses pembuktian hukum.
Setelah replik dibacakan, tim kuasa hukum Hasto akan diberi kesempatan mengajukan duplik sebagai balasan atas replik jaksa.
Replik dan duplik menjadi sarana penting untuk mempertajam argumentasi hukum kedua belah pihak sebelum hakim mengambil keputusan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan semua dokumen, termasuk dakwaan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dalam memutuskan perkara.
Putusan dari hakim diperkirakan akan disampaikan dalam waktu dekat setelah seluruh proses tersebut rampung.
Tahapan Selanjutnya
Sidang replik akan menjadi salah satu momen penting dalam menentukan nasib hukum Hasto Kristiyanto ke depan.
Setelah itu, proses berlanjut ke duplik dan akhirnya pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Majelis hakim akan mempertimbangkan semua alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen selama proses persidangan.
Pengadilan Tipikor memastikan akan menjaga objektivitas dan independensi selama proses pengambilan keputusan.
Putusan hakim diperkirakan menjadi titik akhir dari perkara yang sejak awal bergulir dengan sorotan publik yang tinggi.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





