EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

POJK 13 Tahun 2025 menandai langkah OJK memperkuat tata kelola, fungsi internal, dan perlindungan investor, mencakup pengawasan media sosial, uji tuntas Emiten, serta manajemen risiko teknologi dalam kegiatan perusahaan efek.

Agus DJ oleh Agus DJ
15 Juli 2025
dalam EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

Sumber dok ojk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).

POJK tersebut juga mencakup Perusahaan Efek Daerah (PED) serta PPE yang menjadi Mitra Pemasaran. Peraturan ini disusun untuk memperbarui pengaturan secara lebih komprehensif sesuai perkembangan industri sekuritas.

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan PPE, baik dari sisi produk, proses bisnis, mekanisme layanan, maupun budaya industri pasar modal yang terus berkembang.

Pengaturan baru ini mencakup kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan pelindungan investor di pasar modal.

Selain itu, pengelolaan potensi benturan kepentingan juga menjadi bagian penting dalam penguatan perilaku PEE dan PPE, sebagaimana diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Ketentuan Teknologi Informasi dan Media Sosial

POJK ini turut mengatur penerapan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi oleh perusahaan efek, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian dalam pemanfaatan teknologi digital yang digunakan perusahaan dalam operasional dan layanan pasar modal.

POJK juga menetapkan aturan perizinan bagi pegiat media sosial yang menjalin kerja sama dengan perusahaan efek. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan etika dalam promosi layanan pasar modal.

Pengaturan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan investor dari aspek peningkatan kualitas Emiten dan mitigasi konflik kepentingan dalam penawaran umum.

Dikutip dari siaran resmi OJK, peraturan ini juga menyasar penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE serta penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Rincian Aturan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
  2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
  3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
  4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
  5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
  6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
  7. Alih daya fungsi PPE; dan
  8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal tersebut, yaitu 11 Desember 2025. Masa transisi ini memberi waktu adaptasi kepada seluruh perusahaan terkait.

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini guna memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.

Langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga tata kelola yang sehat dan integritas pelaku usaha di sektor jasa keuangan, khususnya dalam ekosistem pasar modal nasional.

POJK Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika industri pasar modal yang semakin kompleks. Regulasi ini mencakup pengendalian internal, kewajiban uji tuntas, hingga kerja sama promosi dengan pegiat media sosial.

OJK menekankan pentingnya manajemen risiko, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan penggunaan pihak ketiga dalam operasional PPE. Perlindungan investor menjadi prioritas utama dari implementasi peraturan ini.

Dengan masa transisi enam bulan, seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan POJK ini diharapkan segera menyesuaikan sistem dan fungsinya sesuai ketentuan baru. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan peraturan berjalan efektif.(*)

Tags: manajemen risiko TIOJKpasar modalpegiat media sosialPenjamin Emisi EfekPerantara Pedagang Efekperlindungan investorPerusahaan Efek DaerahPOJK 13 Tahun 2025regulasi OJK.tata kelola perusahaan efekuji tuntas emiten
Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
72

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
59

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
47

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
19

Jakarta, EKOIN.CO – Dalam sebulan menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah terlibat silang pendapat publikur dengan sejumlah menteri dan...

Rekomendasi Untuk Anda

Akses Ekonomi dan Sekolah Terbuka Lewat Jembatan Gantung

Akses Ekonomi dan Sekolah Terbuka Lewat Jembatan Gantung

25 Juli 2025
6
Boca Gagal Lolos Usai Ditahan Auckland City 1-1

Boca Gagal Lolos Usai Ditahan Auckland City 1-1

25 Juni 2025
8
Timnas Putri Siap Hadapi Vietnam di Piala AFF

Timnas Putri Siap Hadapi Vietnam di Piala AFF

10 Agustus 2025
31
Prabowo Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24 Triliun

Prabowo Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24 Triliun

3 Juni 2025
19
Mengenal Virus Campak yang Sebabkan 17 Anak di Sumenep Meninggal

Mengenal Virus Campak yang Sebabkan 17 Anak di Sumenep Meninggal

26 Agustus 2025
31

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version