EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh. “Dari eksepsi kami, 11 yang kami ajukan, ada 10 dari majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara,” jelas Fahmi Bachmid.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 Juli 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys .

Video rekaman sidang menunjukkan bahwa pembacaan putusan sela berlangsung di ruang tunggu PN Jaksel, dihadiri oleh Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya

Hakim Kairul Soleh secara tegas menyatakan, “Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum tertuduh dan terdakwa Nikita Mirzani,” yang berarti persidangan lanjut ke tahapan pokok perkara

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan final dibacakan

Dengan putusan ini, majelis hakim menyatakan sebagian besar eksepsi yang diajukan masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan melalui persidangan lanjutan

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Nikita Mirzani tampil tenang saat menyambut hasil tersebut. “Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa‑apa,” kata Nikita usai sidang

Video liputan memperlihatkan ekspresi santai Nikita yang mengaku telah memprediksi hasil ini sejak awal

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebutkan bahwa dari 11 poin eksepsi yang diajukan, sepuluh sudah masuk ke ranah pembuktian, sehingga harus dibuktikan di persidangan pokok perkara

Menurut Fahmi, keputusan hakim membuka peluang untuk menguji seluruh keberatan tersebut secara terbuka, dengan menghadirkan saksi dan barang bukti

Nikita juga menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti setiap agenda persidangan berikutnya

Sidang putusan sela kali ini dijadwalkan dibuka sejak pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta tim penasihat hukum Nikita

Agenda lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan fokus pada pemeriksaan saksi dari JPU

Penundaan sidang sempat dilakukan karena bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli, sehingga hakim memutuskan untuk menggantinya ke tanggal 24

Dakwaan resmi menjerat Nikita dan asisten, Mail Syahputra, berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat 2 Undang‑Undang ITE serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Kasus ini menyangkut laporan Reza Gladys soal upaya pemerasan berupa permintaan uang senilai Rp4–5 miliar untuk membayar sisa kredit rumah terdakwa

Sidang sempat dipenuhi tuntutan JPU agar eksepsi ditolak, karena sudah menyentuh inti dakwaan dan tidak berdasar keadilan hukum

Nikita disebut menggunakan sarana elektronik untuk mengancam dan meminta uang kepada Reza, yang kemudian diproses sebagai kasus TPPU atas dana yang diterima

Sumber dari Antara News maupun Detik mencatat bahwa perkara tercatat dalam SIPP PN Jakarta Selatan bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan dilimpahkan pada 17 Juni 2025

Penolakan eksepsi berarti persidangan tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut dengan agenda pembuktian di pengadilan pokok perkara

Agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU diharapkan berlangsung lancar dan memenuhi standar keadilan, sesuai harapan majelis hakim serta pihak terdakwa

Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menunjukkan konsistensi menjaga proses hukum tetap transparan dan berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum.

Agenda Sidang Selanjutnya 24 Juli 2025

Pada tahap berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan pemerasan dan pencucian uang, termasuk saksi dari pihak Reza Gladys
Majelis hakim menggarisbawahi pentingnya persiapan matang dari semua pihak, termasuk terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa untuk menjaga kelangsungan persidangan .

Koordinasi Proses Hukum dan Fokus Tuntutan

Jaksa telah menyatakan kesiapan melanjutkan proses hukum dan mengingatkan agar saksi dihadirkan sesuai jadwal, sementara penasihat hukum terdakwa sudah mempersiapkan pembelaan mereka .
Nikita mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sebagai bentuk fokus terhadap proses pidana dan strategi hukum yang lebih terarah

Sebagai penutup, berikut saran dan kesimpulan:

  • Semua pihak perlu menjaga fokus terhadap proses pembuktian agar persidangan berjalan objektif dan adil.
  • Nikita sebaiknya memanfaatkan momentum untuk menyiapkan bukti atau saksi pendukung terkait eksepsi yang kini berada di ranah pokok perkara.
  • JPU disarankan memastikan saksi yang dihadirkan memiliki kredibilitas dan bukti pendukung kuat agar dakwaan terbukti pada tahap pembuktian.
  • Pengadilan perlu menyediakan suasana persidangan yang kondusif sehingga semua pihak bisa menjalankan perannya tanpa tekanan.
  • Masyarakat dan media diharapkan mengikuti perkembangan sidang secara proporsional dan menghindari spekulasi berlebihan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: eksepsiNikita MirzanipemerasanPN Jakarta SelatanReza Gladyssidang
Post Sebelumnya

Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta

Post Selanjutnya

Kejagung Beri Dua Pilihan untuk Riza Chalid, Balik ke Indonesia atau Jadi Buron Internasional!

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Kejagung Beri Dua Pilihan untuk Riza Chalid, Balik ke Indonesia atau Jadi Buron Internasional!

Kejagung Beri Dua Pilihan untuk Riza Chalid, Balik ke Indonesia atau Jadi Buron Internasional!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.