EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA INTERNASIONAL
Zuckerberg Hindari Persidangan, Bayar Rp 130 Triliun untuk Selesaikan Gugatan Privasi

Zuckerberg Hindari Persidangan, Bayar Rp 130 Triliun untuk Selesaikan Gugatan Privasi

Mark Zuckerberg dan petinggi Meta sepakat membayar Rp130 triliun untuk menyelesaikan gugatan pemegang saham terkait skandal Cambridge Analytica, menghindari persidangan yang rencananya digelar pekan depan.

Ray oleh Ray
18 Juli 2025
Kategori INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mark Zuckerberg dan sejumlah petinggi Meta memilih menyelesaikan gugatan pemegang saham senilai US$8 miliar (Rp130 triliun) secara damai, menghindari persidangan yang rencananya digelar pekan ini. Kesepakatan ini mengakhiri tuntutan hukum terkait skandal Cambridge Analytica yang membongkar pelanggaran privasi pengguna Facebook.

Gugatan tersebut menuntut pertanggungjawaban pribadi Zuckerberg, Sheryl Sandberg, dan beberapa mantan direktur termasuk Marc Andreessen. “Kesepakatan ini mungkin membawa kelegaan bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi ini adalah kesempatan yang terlewatkan untuk akuntabilitas publik,” ujar Jason Kint, CEO Digital Content Next, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, Zuckerberg dan Sandberg dijadwalkan bersaksi pada Senin dan Rabu depan. Rencana persidangan ini juga akan menghadirkan saksi-saksi kunci seperti Peter Thiel (pendiri Palantir) dan Reed Hastings (pendiri Netflix). Namun, keputusan penyelesaian damai membuat persidangan batal digelar.

Kasus ini bermula dari skandal 2018 ketika Cambridge Analytica diduga menyalahgunakan data 87 juta pengguna Facebook untuk memengaruhi pemilu. Pada 2019, Meta dihukum denda US$5 miliar oleh Federal Trade Commission (FTC) karena gagal melindungi data pengguna, pelanggaran terhadap perjanjian 2012.

“Facebook berhasil mengalihkan skandal Cambridge Analytica menjadi soal kesalahan beberapa oknum, bukan kegagalan total dari model bisnis mereka,” tambah Kint. Gugatan terbaru ini menekankan pada pertanggungjawaban pribadi eksekutif, bukan hanya perusahaan.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Ini bukan pertama kalinya Zuckerberg menghindari persidangan. Pada 2017, Facebook membatalkan rencana penerbitan saham baru tepat sebelum CEO-nya dijadwalkan bersaksi di Court of Chancery.

Tags: Cambridge AnalyticaFederal Trade Commissiongugatan pemegang sahamJason KintMark ZuckerbergMetapersidanganprivasi dataReutersRp130 triliunSan FranciscoSheryl Sandberg
Post Sebelumnya

Pertamina Dorong Tata Kelola Modern dan Transparan

Post Selanjutnya

Pegadaian Diganjar Penghargaan atas Perlindungan Tenaga Kerja

Ray

Ray

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Perumda Pasar Jaya. Dalam...

Post Selanjutnya
Pegadaian Diganjar Penghargaan atas Perlindungan Tenaga Kerja

Pegadaian Diganjar Penghargaan atas Perlindungan Tenaga Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.