EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
Kebijakan Pemblokiran PPATK Dinilai Merugikan Rakyat

Kebijakan Pemblokiran PPATK Dinilai Merugikan Rakyat

Jumhur: Jangan korbankan jutaan rakyat. Rekening dormant diblokir PPATK tanpa klarifikasi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
31 Juli 2025
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif. Pemblokiran ini menuai kontroversi setelah PPATK mengumumkan penghentian sementara terhadap 140 ribu rekening nganggur dengan nilai mencapai Rp428,612 juta.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

PPATK menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lembaga itu menyoroti adanya dugaan penggunaan rekening dormant dalam berbagai transaksi ilegal sehingga diperlukan langkah preventif.

Namun, penjelasan PPATK dianggap tidak memadai oleh beberapa pihak. Jumhur Hidayat menilai kebijakan itu sebagai tindakan berlebihan dan tidak adil terhadap masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya penindakan berbasis bukti dan bukan sekadar asumsi terhadap rekening tidak aktif.

Kritik terhadap pemblokiran rekening tidak aktif

Berita Menarik Pilihan

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Dalam pernyataannya pada Rabu, 30 Juli 2025, Jumhur Hidayat menyebut tindakan PPATK sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. “Jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan jutaan rakyat lainnya. Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” ujar Jumhur.

Ia menyatakan bahwa fungsi utama PPATK adalah mengawasi transaksi mencurigakan, bukan mengambil langkah sepihak terhadap rekening yang sekadar tidak aktif dalam tiga bulan. Ia pun meminta agar PPATK fokus pada temuan-temuan besar, seperti aliran dana jumbo dalam proyek strategis nasional (PSN).

Jumhur juga mengingatkan bahwa publik kini tengah menunggu tindak lanjut PPATK atas laporan adanya aliran dana sebesar Rp510,23 triliun yang masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) dan politikus. Ia mempertanyakan mengapa dugaan transaksi besar tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.

Menurut dia, penelusuran terhadap rekening besar yang berkaitan dengan korupsi lebih penting ketimbang pemblokiran rekening tabungan masyarakat. Ia menilai PPATK seharusnya lebih akurat dalam menentukan target penyelidikan, ketimbang membuat kebijakan menyeluruh yang berpotensi merugikan rakyat.

Pertanyaan publik soal dana diblokir

Sorotan terhadap PPATK juga datang dari tokoh lain, Arianto Harefa, yang mempertanyakan nasib dana dalam rekening yang dibekukan. Ia menilai bahwa penjelasan mengenai proses dan status dana setelah pemblokiran masih belum transparan. Menurutnya, hal ini perlu segera diklarifikasi kepada publik.

“Jika ada konsumen yang merasa dirugikan dan merasa tidak melakukan suatu tindak kejahatan sebagai alasan yang disampaikan oleh PPATK, itu bisa dibukakan kembali dan harus dipermudah prosesnya,” tegas Arianto Harefa.

Ia menambahkan bahwa fenomena rekening nganggur bukanlah hal baru. Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening, di mana salah satunya sengaja tidak digunakan untuk transaksi harian, melainkan sebagai tabungan masa depan seperti biaya pendidikan anak.

Dengan alasan tersebut, Arianto merasa kebijakan PPATK terlalu menyederhanakan kondisi nasabah. Ia menilai alasan pemblokiran masih belum dapat diterima secara logis, apalagi jika tidak disertai indikasi pelanggaran hukum yang kuat pada rekening tersebut.

Lebih lanjut, Arianto menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara PPATK dan perbankan kepada masyarakat. Penjelasan menyeluruh perlu diberikan mengenai status dana, proses pengembalian, dan jangka waktu pemblokiran.

Dalam praktiknya, masyarakat harus diberi akses mudah dan cepat untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, terutama bagi mereka yang merasa tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus diutamakan.

Kebijakan yang diambil secara generalisasi dinilai rawan merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, perlu ada regulasi pendamping yang memastikan hak nasabah tetap terjaga dalam proses pencegahan kejahatan keuangan.

Transparansi dari PPATK menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Tanpa penjelasan rinci, kebijakan pemblokiran bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Langkah preventif seharusnya dibarengi dengan pendekatan yang adil dan proporsional. Pemerintah diharapkan turun tangan untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan luas.

Penting juga bagi otoritas keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme deteksi rekening bermasalah. Hal ini agar kebijakan tidak menyasar masyarakat biasa yang tidak terkait dengan kejahatan.

Sementara itu, nasabah diminta untuk melakukan pembaruan data secara berkala agar rekening mereka tidak dikategorikan dormant oleh sistem perbankan. Ini sebagai langkah antisipasi dari pemblokiran yang tidak diinginkan.

keputusan PPATK menuai polemik di masyarakat karena dianggap terlalu menyamaratakan dan berpotensi menyulitkan banyak nasabah. Kritik yang disampaikan Jumhur Hidayat mencerminkan kekhawatiran publik terhadap kebijakan yang tidak berbasis pada fakta dan logika hukum.

Sebagai PPATK diharapkan memfokuskan upaya pada pemberantasan kejahatan keuangan berskala besar dengan menelusuri aliran dana mencurigakan, bukan sekadar mengejar rekening yang tidak aktif. Edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan rekening dan pembaruan data nasabah juga perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pemerintah diharapkan mengkaji ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang diskusi bersama para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tanpa menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

Konsistensi dan transparansi dari PPATK harus ditingkatkan agar masyarakat percaya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tindak lanjut terhadap temuan besar harus segera dilakukan demi membuktikan integritas lembaga tersebut.

Akhirnya, perlindungan terhadap hak nasabah merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Kebijakan harus seimbang antara pencegahan kejahatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. (*)


 

Tags: dana triliunanJumhur HidayatKSPSIpemblokiran rekeningPPATKrekening dormant
Post Sebelumnya

Rusia Peringatkan Trump Soal Nuklir Iran Jangan Anggap Remeh

Post Selanjutnya

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Post Selanjutnya
TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.