EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Waspadai Penipuan Digital, BNI Ungkap Modus Social Engineering

Sumber dok bni.co.id

BNI Ajak Nasabah Aktif Transaksi Cegah Rekening Terblokir

BNI mendukung kebijakan pemblokiran sementara rekening tidak aktif oleh PPATK demi perlindungan dana nasabah dan mengimbau masyarakat untuk aktif bertransaksi agar terhindar dari risiko pemblokiran.

Agus DJ oleh Agus DJ
4 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk perlindungan dana nasabah.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk preventif terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai pemblokiran sementara adalah langkah sistemik yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama sangat rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, tindakan antisipatif perlu diambil demi menjamin keamanan dana dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Putrama menjelaskan bahwa BNI telah menyiapkan prosedur bagi nasabah yang ingin mengajukan pembukaan blokir. Proses tersebut akan difasilitasi dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi dari PPATK.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Fasilitasi Pengajuan Blokir

BNI memastikan bahwa setiap nasabah yang terdampak dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan mudah. Nasabah hanya perlu melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang telah ditetapkan lembaga terkait.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada nasabah bahwa hak mereka tetap terlindungi. Transparansi menjadi fokus utama dalam proses komunikasi antara BNI dan nasabah.

Putrama juga mengimbau masyarakat agar senantiasa aktif menggunakan layanan perbankan. Dengan tetap melakukan transaksi berkala, nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dan terhindar dari potensi blokir.

Pihak bank juga mengingatkan agar nasabah memperbarui data pribadi secara rutin, termasuk nomor ponsel dan email. Pembaruan ini krusial agar bank dapat menyampaikan informasi penting secara tepat waktu.

Ajakan Aktivasi Rekening

Menurut Putrama, menjaga keaktifan rekening bisa dilakukan dengan langkah sederhana seperti transfer, penyetoran, atau pembayaran tagihan. Semua bentuk transaksi ini cukup untuk mencegah status rekening menjadi dormant.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama.

Langkah edukatif terus digalakkan oleh BNI guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan pribadi secara aman dan bijak.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung program nasional dalam memperkuat sistem keuangan yang lebih aman, akuntabel, dan inklusif. Perlindungan dana nasabah menjadi prioritas utama dalam upaya ini.

BNI memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi perusahaan.

Langkah pemblokiran sementara rekening tidak aktif oleh PPATK mendapat dukungan penuh dari BNI sebagai bagian dari upaya sistemik untuk melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan dana. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah preventif yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

BNI juga berkomitmen untuk mempermudah proses pembukaan blokir bagi nasabah terdampak melalui prosedur yang transparan dan sesuai ketentuan PPATK. Komunikasi terbuka dan bantuan penuh akan diberikan kepada setiap nasabah.

Imbauan kepada nasabah untuk menjaga aktivitas rekening serta pembaruan data pribadi menjadi bagian penting dalam strategi keamanan perbankan. Dengan langkah-langkah ini, perlindungan nasabah dapat lebih maksimal.(*)

Tags: BNIkeaktifan rekeningkebijakan banklayanan BNInasabah perbankanpemblokiran rekening dormantpembukaan blokirperlindungan nasabahPPATKPutrama Wahju Setyawanrekening tidak aktifsistem keuangantransaksi digital
Post Sebelumnya

Transformasi Pengeboran Migas Lewat Proyek IDESS Pertamina

Post Selanjutnya

Tarif Rp80 Transportasi Jakarta Sambut HUT RI ke-80

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Tarif Rp80 Transportasi Jakarta Sambut HUT RI ke-80

Tarif Rp80 Transportasi Jakarta Sambut HUT RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.