Jakarta, Ekoin.co – Mabes TNI angkat bicara terkait pengerahan dua kendaraan panser Anoa 6×6 milik TNI di lingkungan kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/8).
Diketahui, dua unit rantis jenis panser tersebut mulai dikerahkan pada Selasa (5/8/2025) pagi dan terparkir di halaman gedung Kejagung, tepatnya didalam kantor Sekretariat Satgas PKH.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa kehadiran 2 kendaraan Panser tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin yang dilakukan atas permintaan resmi institusi kejaksaan, berdasarkan perjanjian MoU antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Kristomei melanjutkan pengamanan Kejagung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan situasi khusus tertentu.
“Dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kristomei kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Kristomei menambahkan, pengamanan terhadap Kejagung oleh unsur TNI berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Selanjutnya, pengamanan juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023, yang mengatur tentang bentuk-bentuk dukungan pengamanan dari TNI terhadap institusi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukum.
Sebelumnya, dua kendaraan taktis (Rantis) jenis panser anoa milik TNI dikerahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka persiapan pengamanan gedung Korps Adhyaksa.
Berdasarkan informasi, dua kendaraan rantis itu mulai memasuki gedung Kejagung pada Selasa (5/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wib dan langsung terparkir di dalam gedung Korps Adhyaksa.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa pengerahan dua unit kendaraan panser jenis Anoa yang terparkir di halaman gedung Korps Adhyaksa untuk pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Itu di dalam ada Sekretariat Tim Satgas PKH, kan ada anggota TNI didalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (5/8).
Diketahui, kendaraan rantis jenis Panser Anoa 6×6 merupakan kendaraan angkut personel lapis baja (APC – Armoured Personnel Carrier) buatan PT Pindad (Persero), perusahaan industri pertahanan milik Indonesia. ()





