Jakarta , – EKOIN – CO – Menyikapi sejumlah tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan doa-ibadah yang bernuansa intoleransi agama di Tanah Air Indonesia yang belakangan ini kian marak dan sporadis terjadi di sejumlah daerah, kami para Pimpinan Majelis Agama-Agama menyampaikan keprihatinan yang mendalam.
Bagi kami, terjadinya sejumlah insiden penyerangan, pelarangan/penolakan, dan gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah di beberapa daerah, yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat tersebut mencoreng dan merusak bangunan toleransi, kerukunan, persaudaraan, dan hidup bersama serta keberagaman agama dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindakan-tindakan anarkis tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan penghancuran nilai-nilai hidup bersama sebagai warga bangsa.
Atas dasar keprihatinan tersebut kami menyerukan kepada Pemerintah (Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama), untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapapun yang bersikap intoleran dan apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal. Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini.
Seiring dengan itu kami mengingatkan, menyerukan, dan menegaskan bahwa:
Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2.
Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Aparat keamanan dan aparat hukum wajib dan harus mencegah terjadinya insiden serupa serta mengusut secara tuntas pelaku tindak kejahatan, kekerasan, penolakan, penghambatan, dan pengrusakan tempat yang dipergunakan untuk berdoa dan beribadah oleh warga bangsa Indonesia.
Agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan seluruh elemen masyarakat, bersama-sama menjaga toleransi dan menjamin rumah doa dan ibadah sebagai tempat damai, aman, dan bermartabat.
Agar Para Tokoh Agama mengajak umatnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh aneka hasutan yang memecah-belah dan menghayati hidup beragama yang damai, rukun, dan toleran.
Demikian seruan keprihatinan dan harapan ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral kami para Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia.
Jakarta, 05 Agustus 2025
Tertanda:
Ketua KWI (Konferensi Waligereja Indonesia)
Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
Ketua Umum Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia)
Ketua Umum PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
Ketua Umum MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia)
Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia)
Ketua Umum GMAHK (Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh)
Ketua Umum PBI (Persekutuan Baptis Indonesia)
Ketua Umum Gereja Bala Keselamatan
Ketua Umum GOI (Gereja Ortodoks Indonesia)
Narasumber:
Romo Aloysius Budi Purnomo – Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI










