EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kenaikan Biaya Royalti Musik Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha di Tengah Lesunya Ekonomi

Kenaikan Biaya Royalti Musik Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha di Tengah Lesunya Ekonomi

Pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe merasa tertekan dengan kewajiban membayar royalti musik kepada LMKN, bahkan mereka khawatir akan dikenai sanksi pidana. Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyampaikan bahwa tarif royalti yang dihitung berdasarkan jumlah kursi atau kamar dinilai memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Pihak LMKN menyebut tarif yang ditetapkan tergolong murah, namun hal itu disanggah oleh Maulana yang menyebut bahwa penilaian 'murah atau mahal' bersifat relatif.

Ray oleh Ray
7 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KULINER, MUSIK, NASIONAL, UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Para pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan kafe kini diliputi kekhawatiran. Mereka merasa tertekan oleh aturan yang mengharuskan pembayaran royalti atas musik yang diputar di tempat usaha. Ketakutan akan tuntutan pidana menjadi bayang-bayang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Masalah ini menjadi topik perbincangan, di mana Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyampaikan pandangannya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (7/8/2025). Menurutnya, pembayaran royalti itu harus disetor setahun sekali kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perhitungannya pun berbeda untuk setiap sektor; hotel dihitung per kamar, sedangkan restoran dihitung berdasarkan jumlah kursi.

“Terus kan ada perdebatan lagi, dari pihak, misalnya LMKN mengatakan itu murah kok, dihitung dari 60% okupansi dan seterusnya. Murah atau mahal, itu relatif. Nggak bisa kita yang menilai. Dari sana (LMKN) mungkin menilai (murah), dari sisi tempat usaha kan mereka bisa menilai sebaliknya,” kata Maulana.

Maulana menambahkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang lesu, banyak usaha kecil hingga restoran ternama yang terpaksa gulung tikar. Besaran biaya yang harus dibayarkan ke LMKN bisa mencapai jutaan rupiah, terutama untuk restoran besar. “Kan tergantung jumlah kursi. Kalau Rp 50 juta nggak sampai segitu ya, kecuali kursinya banyak sekali. Tapi paling tidak kan dihitung jumlah kursinya. Per kursinya kalau nggak salah Rp 120 ribu, ya dikali aja. Satu tahun dia punya kursi jumlahnya berapa? Kalau dia punya 20 misalnya, kan berarti udah Rp 2,4 juta kan,” ungkapnya.

Namun, Maulana mengakui belum mengetahui secara rinci detail perhitungan dari LMKN. Setiap tempat usaha memiliki klasifikasi tersendiri dalam menentukan nilai royalti yang harus dibayar. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penetapan tarif tersebut. “Kita nggak tahu detail perhitungannya, karena itu yang menetapkan kan dari pihak LMKN dan ditetapkan bersama pemerintah. Kita nggak tahu molaknya. Mereka menyampaikan, kalau dari informasinya mereka menyatakan itu udah 60% dari total royaltinya dan juga udah lebih murah dari negara lain. Hal-hal itu kita nggak tahu. Kita nggak ikut dalam penetapan itu,” ujar Maulana.

Berita Menarik Pilihan

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Tags: CNBC Indonesiaekonomihak ciptahotelkafeLMKNMaulana Yusranpelaku usahapenetapan tarifPHRIpidanarestoranRoyalti musikUMKM
Post Sebelumnya

BTN Batalkan Rencana Buka Cabang di Timor Leste, Fokus Incar Pasar Malaysia

Post Selanjutnya

INF Runtuh, Rudal Nuklir Ancam Asia-Eropa Ketegangan Meningkat Setelah Ditinggalkan Rusia

Ray

Ray

Berita Terkait

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

Post Selanjutnya
INF Runtuh, Rudal Nuklir Ancam Asia-Eropa Ketegangan Meningkat Setelah Ditinggalkan Rusia

INF Runtuh, Rudal Nuklir Ancam Asia-Eropa Ketegangan Meningkat Setelah Ditinggalkan Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.