Jakarta, EKOIN.CO – Para pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan kafe kini diliputi kekhawatiran. Mereka merasa tertekan oleh aturan yang mengharuskan pembayaran royalti atas musik yang diputar di tempat usaha. Ketakutan akan tuntutan pidana menjadi bayang-bayang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Masalah ini menjadi topik perbincangan, di mana Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyampaikan pandangannya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (7/8/2025). Menurutnya, pembayaran royalti itu harus disetor setahun sekali kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perhitungannya pun berbeda untuk setiap sektor; hotel dihitung per kamar, sedangkan restoran dihitung berdasarkan jumlah kursi.
“Terus kan ada perdebatan lagi, dari pihak, misalnya LMKN mengatakan itu murah kok, dihitung dari 60% okupansi dan seterusnya. Murah atau mahal, itu relatif. Nggak bisa kita yang menilai. Dari sana (LMKN) mungkin menilai (murah), dari sisi tempat usaha kan mereka bisa menilai sebaliknya,” kata Maulana.
Maulana menambahkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang lesu, banyak usaha kecil hingga restoran ternama yang terpaksa gulung tikar. Besaran biaya yang harus dibayarkan ke LMKN bisa mencapai jutaan rupiah, terutama untuk restoran besar. “Kan tergantung jumlah kursi. Kalau Rp 50 juta nggak sampai segitu ya, kecuali kursinya banyak sekali. Tapi paling tidak kan dihitung jumlah kursinya. Per kursinya kalau nggak salah Rp 120 ribu, ya dikali aja. Satu tahun dia punya kursi jumlahnya berapa? Kalau dia punya 20 misalnya, kan berarti udah Rp 2,4 juta kan,” ungkapnya.
Namun, Maulana mengakui belum mengetahui secara rinci detail perhitungan dari LMKN. Setiap tempat usaha memiliki klasifikasi tersendiri dalam menentukan nilai royalti yang harus dibayar. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penetapan tarif tersebut. “Kita nggak tahu detail perhitungannya, karena itu yang menetapkan kan dari pihak LMKN dan ditetapkan bersama pemerintah. Kita nggak tahu molaknya. Mereka menyampaikan, kalau dari informasinya mereka menyatakan itu udah 60% dari total royaltinya dan juga udah lebih murah dari negara lain. Hal-hal itu kita nggak tahu. Kita nggak ikut dalam penetapan itu,” ujar Maulana.





