BEM DKJ Soroti Tambang Ilegal PT Wana Kencana Mineral di Maluku: Luka Baru bagi Tanah Para Raja
Jakarta, -EKOIN – CO – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Khusus Jakarta (BEM DKJ) secara tegas mengecam dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) di wilayah Maluku. Melalui rilis resmi yang diterima redaksi, BEM DKJ menyatakan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan perusahaan tersebut disinyalir telah melanggar hukum dan mencederai hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan.
“Tanah Maluku, tanah para raja dan leluhur, kembali dikhianati oleh aktivitas perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi soal perampasan hak rakyat dan pengabaian terhadap nilai-nilai adat dan ekologis,” tegas pernyataan dalam rilis pers BEM DKJ.
BEM DKJ menyoroti bahwa aktivitas tambang oleh PT WKM diduga kuat berlangsung di kawasan hutan lindung dan wilayah kelola masyarakat adat. Hal ini, menurut mereka, mencerminkan bentuk eksploitasi brutal yang menabrak prinsip keadilan, hukum, dan keberlanjutan.
Masalah Lebih dari Sekadar Izin
Bagi BEM DKJ, permasalahan ini bukan sekadar persoalan dokumen perizinan. Ini menyangkut prinsip dasar keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas tanah mereka sendiri. “Ketika perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa transparansi analisis dampak lingkungan, maka kita sedang menyaksikan bentuk penjajahan baru di era modern,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain kerusakan ekologis, praktik tambang ilegal juga dinilai memperbesar potensi konflik sosial dan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal. “Maluku kaya, tetapi terus dilukai. Ini ironi yang harus dihentikan,” kata BEM DKJ.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam siaran persnya, BEM DKJ mendesak aparat penegak hukum — termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM — untuk segera mengambil tindakan nyata. Mereka menuntut agar:
- Dilakukan penyelidikan menyeluruh atas aktivitas PT Wana Kencana Mineral, termasuk legalitas perizinan dan pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung.
- Seluruh kegiatan operasional perusahaan dibekukan hingga status hukum dan dokumen perizinannya dinyatakan sah dan sesuai peraturan.
- Transparansi dan akuntabilitas dijunjung tinggi, termasuk mengungkap siapa saja pejabat atau pihak yang mungkin terlibat dalam memberi celah hukum terhadap aktivitas tersebut.
Suara dari Timur yang Tak Boleh Dibungkam
BEM DKJ menegaskan bahwa masyarakat Maluku bukanlah objek dari eksploitasi, melainkan subjek yang memiliki hak penuh atas tanah, laut, dan hutan mereka. “Jika negara benar-benar hadir, maka ia harus mendengarkan suara dari timur — suara yang ingin mempertahankan hutan tetap hijau, laut tetap biru, dan tanah tetap lestari.”
Dugaan Pelanggaran oleh PT WKM
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, PT Wana Kencana Mineral diduga:
- Melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah;
- Mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat;
- Merusak kawasan hutan lindung, termasuk sumber mata air, tanah pertanian, dan tanah ulayat;
- Memicu potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Penutup
“Tambang ilegal harus dihentikan. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. Dan Maluku harus dilindungi — bukan dikorbankan untuk kepentingan segelintir elite,” tutup pernyataan resmi dari BEM DKJ.
Kontak Media:
ALIANSI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DKJ (BEM DKJ)
Sekretariat: Jl. Raya Pramuka, Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.























Tinggalkan Balasan