EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Foto: EKOIN.CO

Bukti Chat Lisa Rahmat Ditampilkan, Dugaan Suap Rp 800 Juta Terungkap

Dalam sidang kasus Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2025, JPU menghadirkan bukti chat Lisa Rahmat yang menawarkan uang Rp 800 juta kepada keluarga korban MD Dini untuk berdamai. Keluarga korban menolak tawaran tersebut dan tetap menuntut keadilan. Hutomo Septian, anak Lisa Rahmat yang juga penasihat hukum Ronald Tanur, mengaku tidak mengetahui secara pasti soal dugaan gratifikasi ini. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti tambahan.

Ibhent oleh Ibhent
4 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dengan terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, yaitu Hutomo Septian, Dimas Alfaruq, Indira Malik, dan Meidi Angga. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Kusumahatmaja ini mengungkapkan bukti baru berupa percakapan chat antara Lisa Rahmat dan salah satu saksi.

Bukti Chat Lisa Rahmat Ditampilkan di Persidangan
Dalam sidang ini, JPU menampilkan bukti percakapan antara Lisa Rahmat—ibu dari Hutomo Septian yang juga merupakan penasihat hukum terdakwa Ronald Tanur—dengan salah satu saksi. Isi percakapan tersebut mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Lisa Rahmat kepada keluarga korban MD Dini untuk mencapai kesepakatan damai dalam kasus Ronald Tanur.

Dalam percakapan tersebut, Lisa Rahmat menawarkan uang sebesar Rp 800 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk kompensasi agar kasus tidak berlanjut ke persidangan. Namun, pihak keluarga korban menolak tawaran tersebut. Bukti ini diperkuat dengan keterangan Dimas Alfaruq, penasihat hukum korban, yang menyatakan bahwa keluarga korban menolak suap tersebut karena menganggapnya sebagai upaya untuk menutupi keadilan bagi MD Dini.

“Keluarga korban merasa bahwa uang Rp 800 juta itu bukanlah solusi. Mereka menginginkan keadilan atas kematian Dini, bukan sekadar ganti rugi materi,” ujar Dimas dalam kesaksiannya.

Kesaksian Hutomo Septian: Anak Lisa Rahmat dan Penasihat Ronald Tanur
Hutomo Septian, yang juga merupakan penasihat hukum Ronald Tanur, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini. Ia mengakui bahwa ia pernah menandatangani beberapa dokumen transaksi penukaran valuta asing, namun membantah keterlibatan lebih dalam terkait dugaan suap. “Saya hanya menandatangani dokumen tersebut sebanyak tiga kali, saya tidak tahu jumlah pastinya atau detail lain terkait transaksi itu,” jelas Hutomo.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketika ditanya mengenai bukti chat Lisa Rahmat yang ditampilkan di persidangan, Hutomo mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ibunya benar-benar menawarkan uang Rp 800 juta kepada keluarga korban. “Saya tidak tahu secara detail soal komunikasi itu, tetapi kalau memang ada, saya tidak terlibat di dalamnya,” tambahnya.

Dimas Alfaruq: Tawaran Damai Ditolak Keluarga Korban
Dimas Alfaruq, yang juga penasihat hukum keluarga korban, memberikan kesaksian bahwa keluarga korban MD Dini memang pernah ditawari sejumlah uang agar kasus ini tidak diperpanjang. “Lisa Rahmat menawarkan Rp 800 juta, tapi keluarga korban dengan tegas menolaknya. Mereka ingin keadilan ditegakkan,” jelas Dimas.

Ia juga menegaskan bahwa selain dugaan suap tersebut, ada kejanggalan dalam laporan medis yang menyebutkan bahwa MD Dini meninggal karena sakit lambung, sementara bukti lain menunjukkan tanda-tanda kekerasan. “Ada luka lebam di tubuh korban. Ini yang menjadi dasar keluarga menolak tawaran damai,” ujarnya.

Kesimpulan Sidang dan Fakta yang Terungkap
Sidang kali ini mengungkap fakta baru terkait dugaan gratifikasi dalam kasus ini. Dengan ditampilkannya bukti percakapan Lisa Rahmat yang menawarkan uang Rp 800 juta kepada keluarga korban, dugaan adanya upaya intervensi hukum semakin menguat.

JPU menegaskan bahwa bukti percakapan ini akan menjadi salah satu dasar untuk memperdalam penyelidikan terhadap adanya upaya suap dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyajian bukti lebih lanjut. (*)

Tags: bukti chatDimas Alfaruqdugaan suap Rp 800 jutagratifikasiHutomo Septiankeadilan hukumkeluarga korban MD DiniLisa Rahmatpersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpersidangan kasus Ronald Tanur
Post Sebelumnya

Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Post Selanjutnya

Misteri Jahe Merah di Sidang Erintuah: Benang Merah Lisa Rahmat dan Zarof Ricard

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Misteri Jahe Merah di Sidang Erintuah: Benang Merah Lisa Rahmat dan Zarof Ricard

Misteri Jahe Merah di Sidang Erintuah: Benang Merah Lisa Rahmat dan Zarof Ricard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.