EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Foto: EKOIN.CO

Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2025, empat saksi memberikan keterangan yang menceritakan peran mereka dalam proses hukum kasus terdakwa Ronald Tanur. Meskipun beberapa keterangan saling bertentangan, mereka menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui detail dari tindak pidana yang sedang disidangkan dan mengaku memberikan kesaksian tanpa ada tekanan.

Ibhent oleh Ibhent
4 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang perkara dengan terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi yang memberikan penjelasan seputar peran mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, dengan anggota hakim Tony Irfan dan Mardiantos. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 14:00 WIB.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini memberikan keterangan yang sangat berbeda, dengan beberapa pernyataan yang bertentangan satu sama lain. Keterangan saksi sangat penting dalam mengungkap fakta lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Indira Malik:
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Indira Malik, seorang analis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan penjelasan terkait pekerjaannya di lembaga antikorupsi tersebut. Indira bekerja di KPK sejak tahun 2014, dan dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa ia tidak mengenal para terdakwa dalam kasus ini secara pribadi. “Sebagai pegawai negeri di KPK, tugas saya adalah mengawasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Namun, apabila ada ASN yang menerima warisan, itu bukan termasuk dalam kategori gratifikasi. KPK hanya akan menangani gratifikasi yang terkait dengan jabatan,” ujar Indira dengan tegas.

Hutomo Septian:
Saksi kedua yang dihadirkan adalah Hutomo Septian, seorang pengacara yang diketahui pernah terlibat dalam kasus terdakwa Ronald Tanur sebagai penasihat hukum. Dalam sidang, Hutomo menjelaskan bahwa ia hanya bertugas di awal persidangan dan mengaku tidak tertarik dengan kasus ini. “Saya hanya mengikuti proses persidangan, namun saya tidak mengetahui alur kasus ini lebih lanjut. Saya hanya menandatangani dokumen terkait transaksi penukaran valuta asing tiga kali, tetapi saya tidak tahu nominal atau detail transaksi tersebut,” kata Hutomo.

Hutomo juga membantah klaim JPU yang menunjukkan bukti berupa tanda tangannya pada dokumen transaksi penukaran mata uang asing yang lebih banyak dari yang ia lakukan. “Bukan tanda tangan saya yang ada di dokumen tersebut,” tambahnya. Ia juga menceritakan bagaimana ia diminta oleh ibunya, Lisa Rahmat, untuk mengantar bungkusan ke rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan. Hutomo menegaskan bahwa ia tidak tahu apakah bungkusan tersebut berisi uang atau barang lain. “Saya hanya mengantar bungkusan itu, tetapi saya tidak tahu apa isinya,” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Dimas Alfaruq:
Saksi ketiga adalah Dimas Alfaruq, seorang pengacara yang juga memberikan keterangan mengenai kasus ini. Dimas menjelaskan bahwa ia pernah melihat foto korban Dini yang menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban. Ia menyatakan bahwa ia terlibat dalam persidangan sebagai saksi terkait dengan kematian Dini yang diketahui meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh Ronald Tanur. “Ada foto yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban, dan keluarga korban tidak menerima santunan yang diberikan oleh pihak terdakwa,” ujar Dimas.

Dimas juga mengungkapkan bahwa pada awalnya, Lisa Rahmat berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan menawarkan sejumlah uang. “Lisa menawarkan uang sebesar 800 juta kepada keluarga korban, tetapi keluarga korban menolak. Kami merasa tidak bisa menerima uang tersebut karena itu seolah-olah mengabaikan fakta kematian korban,” lanjutnya. Dimas juga mencatat bahwa ia merasa ada yang tidak beres dengan laporan medis yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat sakit lambung, meskipun pada kenyataannya, ia melihat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Dimas melanjutkan keterangannya, menyatakan bahwa ia pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus Ronald Tanur ke Komisi Yudisial, karena merasa ada intervensi dari hakim yang tidak menerima kesaksian saksi ahli forensik. “Saya merasa ada yang salah dalam proses hukum ini, sehingga saya melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ungkap Dimas.

Meidi Angga:
Saksi terakhir yang memberikan kesaksian adalah Meidi Angga, seorang staf legal yang terlibat dalam beberapa hal terkait kasus ini. Meidi menyatakan bahwa ia tidak mengenal para terdakwa secara pribadi, dan hanya mengetahui tentang kasus ini sebatas pekerjaan di bidang hukum. “Saya tidak banyak mengetahui mengenai detail kasus ini, saya hanya menerima informasi dari pekerjaan saya,” kata Meidi. Ia mengonfirmasi bahwa tidak ada tekanan dalam proses persidangan dan bahwa ia memberikan kesaksian sesuai dengan yang ia ketahui.

Proses Persidangan dan Fakta yang Terungkap
Selama persidangan, keempat saksi memberikan kesaksian yang konsisten bahwa mereka tidak terlibat secara langsung dalam tindakan pidana yang sedang disidangkan. Semua saksi juga menegaskan bahwa mereka tidak merasa ditekan atau dipaksa untuk memberikan kesaksian yang tidak benar. Mereka mengungkapkan bahwa mereka hadir sebagai saksi sesuai dengan panggilan pengadilan dan memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan dengan cermat dan masing-masing saksi diperiksa satu per satu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Meski ada beberapa kesaksian yang bertentangan dengan bukti yang diajukan oleh JPU, sidang ini tetap berlangsung lancar. Pihak JPU masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi-saksi lainnya dalam sidang-sidang berikutnya.

Pihak pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan.

Tags: Dimas AlfaruqHutomo SeptianIndira Maliklaporan medis korbanMeidi Anggapengacara Hutomopenukaran valuta asingpersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpersidangan kasus Ronald Tanursaksi persidangansantunan keluarga korban
Post Sebelumnya

JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

Post Selanjutnya

Bukti Chat Lisa Rahmat Ditampilkan, Dugaan Suap Rp 800 Juta Terungkap

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Bukti Chat Lisa Rahmat Ditampilkan, Dugaan Suap Rp 800 Juta Terungkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.