EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Misteri Jahe Merah di Sidang Erintuah: Benang Merah Lisa Rahmat dan Zarof Ricard

Foto : EKOIN.CO

Misteri Jahe Merah di Sidang Erintuah: Benang Merah Lisa Rahmat dan Zarof Ricard

Sidang suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Jakarta Pusat pada 4 Februari 2025 menghadirkan Hutomo Septian Hadiprayitno, anak dari pengacara Lisa Rachmat, sebagai saksi. Hutomo mengungkapkan bahwa ibunya pernah memintanya mengantar bingkisan berupa "jahe merah" kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Selain itu, terungkap bukti chat antara Lisa Rachmat dengan saksi yang menunjukkan adanya dugaan gratifikasi senilai Rp 800 juta kepada keluarga korban untuk berdamai, namun ditolak. Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah untuk membebaskan Ronald Tannur.

Ibhent oleh Ibhent
4 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Anak terdakwa Lisa Rachmat, Hutomo Septian Hadiprayitno, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Sidang ini menghadirkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (04/02/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi peran Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant. Hutomo mengungkapkan bahwa ibunya pernah memintanya mengantarkan bingkisan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“Ada berapa kuasa hukum Ronald Tanur?” tanya JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

“Lima, ibu Lisa, saya, Kevin, Adam, dan Giantoro,” jawab Hutomo.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Hutomo pernah diperintahkan untuk mengunjungi rumah Zarof Ricar.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

“Benar, tapi itu suruh anterin jahe merah,” jawab Hutomo.

“Selain jahe merah apalagi?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” kata Hutomo.

Hutomo mengaku bingkisan tersebut diberikan atas perintah ibunya sebelum Lisa berangkat ke Surabaya. Namun, Hutomo mengaku tidak mengetahui isi dari bingkisan yang dikemas dalam warna cokelat atau goodie bag tersebut.

“Saya nggak lihat isinya, hanya pesan dari ibu ini jahe merah,” ungkap Hutomo.

Sidang ini menjadi semakin menarik ketika dimasukkan bukti percakapan antara Lisa Rachmat dengan saksi. Isi dalam chat tersebut mengungkap adanya dugaan gratifikasi dari Lisa Rachmat kepada keluarga korban Dini Sera Afriyanti senilai Rp 800 juta agar berdamai dalam persidangan Ronald Tannur. Namun, gratifikasi tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

Kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditangkap bersama Lisa Rachmat. Penyidikan lebih lanjut juga mengarah pada penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Bali pada 24 Oktober 2024.

Ketiga hakim tersebut diketahui merupakan majelis yang menyidangkan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di PN Surabaya. Majelis hakim memutuskan membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi yang secara langsung melihat penganiayaan terhadap korban.

Dalam dakwaan JPU, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) dari Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan agar kliennya, Ronald Tannur, terbebas dari seluruh dakwaan.

Erintuah Damanik disebut menerima uang gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu. Sementara itu, Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.

Para terdakwa dikenakan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pendalaman lebih lanjut terkait bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. (*)

Tags: bukti chatErintuah Damanikgratifikasigratifikasi Rp 800 jutaHeru HanindyohukumHutomo Septian Hadiprayitnokasus korupsikasus pembunuhanKejaksaan AgungLisa Rachmatmajelis hakimMangapuloperasi tangkap tanganpasal UU TipikorpengacaraPengadilan Negeri Jakarta PusatPN Surabayaputusan bebasRonald Tannursidang suapsuap hakimtransaksi keuanganvonis bebasZarof Ricar
Post Sebelumnya

Bukti Chat Lisa Rahmat Ditampilkan, Dugaan Suap Rp 800 Juta Terungkap

Post Selanjutnya

Kemenhub Panggil Pimpinan Perusahaan Terkait Kecelakaan Tol Ciawi

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

Post Selanjutnya
Kemenhub Panggil Pimpinan Perusahaan Terkait Kecelakaan Tol Ciawi

Kemenhub Panggil Pimpinan Perusahaan Terkait Kecelakaan Tol Ciawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.