Jakarta, Ekoin.co – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kembali membuka lapisan fakta yang mengarah pada dugaan pengaturan proyek sejak tahap awal.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan menunjukkan adanya komunikasi internal sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Keterangan saksi Fiona Handayani, mantan staf khusus menteri, menjadi titik penting dalam konstruksi perkara.
Jaksa memaparkan adanya percakapan elektronik yang memperlihatkan pembahasan teknis penggunaan Chromebook jauh sebelum prosedur formal berjalan.
Menurut jaksa, pola komunikasi tersebut mengindikasikan proyek telah dirancang lebih awal, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian tata kelola pengadaan.
Sorotan majelis hakim turut mengarah pada pembahasan skema co-investment sebesar 30 persen yang muncul sebelum pengadaan dilaksanakan.
Jaksa menilai skema tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan kebutuhan riil perangkat, yang seharusnya disusun berdasarkan kajian objektif.
Hal ini dianggap memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses perencanaan.
Persidangan juga mengungkap indikasi selisih harga signifikan antara nilai pasar dan harga pelaksanaan pengadaan.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, perbedaan tersebut memicu dugaan penggelembungan biaya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, terungkap adanya keraguan internal terkait kesesuaian proyek dengan rencana strategis kementerian.
Namun program tetap berjalan, yang oleh jaksa dinilai mencerminkan tekanan kebijakan dari level pimpinan.
Jaksa menegaskan, rangkaian bukti elektronik, dokumen, dan kesaksian saling menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.




